Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Medan Tahan Tersangka Kasus Perpajakan 55,23 M

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 9.46 PM WIB
Kejari Medan Tahan Tersangka Kasus Perpajakan 55,23 M
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Sufianto alias Huang, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (22/10).

Setelah tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan. “Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” lanjut Dapot.

Dia menyatakan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dapot menegaskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Dapot menyebut, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas hal itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” sebutnya. (m32)

Waspada/ist
Tersangka saat di Kantor Kejari Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement