Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp244 Miliar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Februari 2023 - 9.05 PM WIB
Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp244 Miliar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar dari dua tersangka, di Kantor Kejari Medan, Rabu (1/2)

Kedua tersangka yang dilimpahkan yaitu LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ, diserahkan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

"Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,"ujarnya.

Dijelaskannya, untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

"Berupa tanah seluas 128 m² dan bangunan seluas 461m²di Percutseituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 m² dan bangunan seluas 113 m² di Medan Area," jelasnya.

Simon menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan. (m32).

Waspada/ist
Kedua tersangka saat diserahkan ke Kantor Kejari Medan, Rabu (1/2)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement