Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi
Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024 - 3.18 PM WIB
Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri Nias Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkoba dan Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaaan Nisel, Jln Diponegoro No.36, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/5).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu 40,9 gram, serta barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani H. Halawa, SH MH didampingi Kasi Intel, Hironimus Tafonao, SH MH, Kasi Pidsus dan Plh.Kasi Barang Bukti (BB) mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 20 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara dan narkotika 15 perkara.

Menurut penuturan Kajari Nisel, Dr.Rabani Hlalawa kepada Waspada Selasa (14/5), dari semua berkas perkara ada sebanyak 20 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasi adalah perkara narkotika 15 perkara serta orang dan harta benda (Oharda) 5 perkara.

Menurut Rabani Halawa, pemusnahan barang bukti adalah akhir dari proses penanganan suatu perkara selain pelaksanaan pidana badan, denda dan uang perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

"Harapan kita ke depan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera,"  ujar Rabani.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari polisi mulai tahun 2023 hingga Maret 2024, dan ini pemusnahan pertama tahun 2024.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Nisel, KBO Sat Narkoba Polres Nias Selatan, Modal Tarigan, SH MH, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, Teori Buulolo, dan Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Pantauan di lokasi, Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dan timbangan elektrik serta barang bukti lainnya dibakar. (a26/cbhg).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement