Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

Redaksi
Redaksi
Selasa, 16 Januari 2024 - 8.17 PM WIB
Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari P.Sidimpun), Selasa (16/1/2024), berikan penyuluhan hukum gratis secara door to door kepada warga Kota P.Sidimpuan utamanya bagi masyarakat miskin atau rentan.

Kasi Intelijen Kejari P.Sidimpuan Yunius Zega SH MH mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bersama stakeholder yang berlangsung humanis tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dikatakan, tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi warga untuk diberikan solusi, di samping sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH MH saat memberikan penyuluhan hukum gratis door to door di Kel. Sihitang, Kota Padangsidimpuan (Waspada/Ist)

Sedangkan penyuluhan hukum yang dilaksanakan itu dipimpin langsung Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH MH dan turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha dan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota P.Sidimpuan.

Kemudian, Kantor BPJS Cabang P.Sidimpuan dan Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Dalam rangkuman permasalahan yang disampaikan warga, tercatat, bentuk permasalahan yang sedang di hadapi masyarakat Kelurahan Sihitang yakni, adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat.

Kemudian sebagian tidak memiliki sarana MCK (Mandi, Cuci Kakus), sebagian juga masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya dan masih ada yang belum memiliki KTP dan KK.

Dalam kegiatan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 tersebut Kejari dan Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.

Kata Kajari, ujar Kasi Intel, penyuluhan hukum gratis door to door diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait.(a31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement