Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Website Desa

Redaksi
Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 - 12.31 PM WIB
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Website Desa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas), setelah menjalani proses panjang, akhirnya menetapkan tiga tersangka yang terkait dalam kasus pengadaan Website Desa di Padanglawas tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rachmad Hidayat, Senin (20/5) mengatakan bahwa di tahun 2019 lalu, seluruh desa di Kabupaten Padanglawas melaksanakan kegiatan pengadaan Website Desa, dengan anggaran Rp13 juta setiap desa, dengan sumber dana dari APBDes.

Tetapi dalam pelaksanaan proyek Website Desa tersebut hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses, sehingga Website Desa yang semula diharapkan membawa manfaat, namun hingga saat ini tidak bisa difungsikan.

Apalagi menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Padanglawas, proyek pengadaan Website Desa dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan, kata Kasi Pidsus.

Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan Website Desa saat itu adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dalam kasus ini sudah 30 orang lebih saksi yang diperiksa.

Dari 30 saksi yang sudah diperiksa tersebut, kata Rachmad, diantaranya termasuk para mantan kepala desa yang menjabat di tahun 2019, juga para camat dan mantan Kadis Pemdes tahun 2019.

Bagaimanapun dalam kasus sesuai hasil pemeriksaan diduga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar dengan tiga orang tersangka, termasuk HHN, 30, Sekretaris Desa Botung, OA, 32, dan SO, 49, wiraswasta, katanya. (a30/B).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement