Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 November 2022 - 10.25 AM WIB
Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, dihadiri oleh stake holder terkait yaitu Kapolres Sabang (diwakili), Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra, St., Mm., Mt, Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dan utusan Dinas
Kesehatan Kota Sabang.

Kajari Sabang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 9 perkara pidana umum, antara lain ganja, sabu, bong (alat penghisap sabu), dan barang bukti lainnya.

Kajari Sabang juga menyampaikan berdasarkan statistik perkara, tahun 2022 ini tampak terjadi penurunan jumlah perkara khususnya narkotika di Kota Sabang, ini tentu saja suatu hal yang positif dan tak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Kejaksaan, dan Polres Sabang, oleh karena itu Kajari berharap agar sinergitas antar Instansi dan APH di Kota Sabang terus dijaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh.

Demikian siaran pers Kejaksaan Negeri Sabang yang dirilis Rabu (16/11) sore. (b18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement