Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Tebingtinggi Geledah Kantor Dinas Perdagangan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 7 Juli 2023 - 5.59 AM WIB
Kejari Tebingtinggi Geledah Kantor Dinas Perdagangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTINGGI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melalui tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UKM, Jalan Gunung Lauser, Rabu (5/7).

Informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan tembok penahan pasar induk. Tidak hanya Dinas Perdagangan, tapi tim penyidik tindak pidana khusus juga memeriksa berkas di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemko Tebingtinggi.

Tim dari Kejari terlihat melakukan pemeriksaan dan membawa beberapa dokumen dan berkas dari dua tempat yang digeledah.

Saat penggeledahan berkas, terlihat Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM Zahidin serta Kabag PBJ Iqbal Ramadhan ikut mendampingi tim Kejari tersebut.

Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi melalui Kasintel Hiras A Silaban SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/7) membenarkan adanya penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan tembok penahan Pasar Induk.

"Ya, kita ada penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi pemasangan tembok penahan pasar induk," katanya. Penggeledahan dilakukan sebutnya untuk mencari beberapa dokumen dan berkas yang diperlukan oleh tim untuk melengkapi penyidikan."Berkas dan dokumen yang dianggap perlu untuk mendukung pemeriksaan telah dibawa," tutupnya.(a37)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement