Breaking News
Memuat breaking news...

Kejati Sumut Diapresiasi Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Redaksi
Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 - 9.35 PM WIB
Kejati Sumut Diapresiasi Tuntut Mati Pengedar Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumut, atas ketegasan JPU dan jajaran memberikan tuntutan mati kepada dua pengedar narkoba seberat 24kg.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH MKn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, Jumat (27/1).

Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut, Kajati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SHMH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan.

"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

"Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Sementara, dalam surat tertulis yang dikirimkan Ketua DPD Granat Sumut, Sastra, menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu, Alimuddin alias Muddin dan Muhdi Affan alias Mahdi di hadapan majelis hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1) lalu.

"Untuk itu kami nilai, jaksa penuntut umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan
upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.

Oleh karena itu, lanjut Sastra, DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah. (m32).

Waspada/ist
Kajati Sumut Idianto (kanan) didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement