Breaking News
Memuat breaking news...

Kejatisu Benarkan Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi BLH Sumut

Redaksi
Redaksi
Jumat, 31 Maret 2023 - 11.32 PM WIB
Kejatisu Benarkan Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi BLH Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ir Henny JM Nainggolan, terpidana kasus korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut.

Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada BLH Sumut itu, diamankan dari kediamannya, Jumat (31/3). Hanya saja, usai ditangkap, terpidana hanya singgah sebentar di Kantor Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan, pihaknya ada menerima penyerahan terpidana Henny JM Nainggolan. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diproses lebih lanjuta.

"Singgah tadi ke Kejati. Terpidananya kemudian diserahkan ke Kejari Medan," kata Yos.

Sementara dalam keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, terpidana diamankan tim Tabur Kejagung dari kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu terkait perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan UPT Laboratorium pada BLH Sumut di Jalan HM said Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Henny Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

Sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016. (m32).

Waspada/ist
Terpidana Ir Henny JM Nainggolan saat dibawa ke Kantor Kejatisu.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement