Breaking News
Memuat breaking news...

Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama, Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Kualanamu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 Oktober 2024 - 8.08 PM WIB
Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama, Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Kualanamu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting, mengatakan, JC ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejatisu, Rabu (9/10).

"Dugaan korupsi terhadap satu tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama," kata Adre.

Dijelaskannya, akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

"Yakni, adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000," ujarnya.

Perbuatan tersangka JC, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan laporan akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober sampai 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.(m32)

Waspada/ist
Tersangka JC saat di Kantor Kejatisu, Rabu (9/10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement