Breaking News
Memuat breaking news...

Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Muarasoma-Simpang Gambir

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2024 - 8.21 AM WIB
Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Muarasoma-Simpang Gambir
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan MPS, tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal (Madina).

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, MPS ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Sidimpuan Utara, Selasa sekira pukul 19.20. MPS merupakan rekanan dalam proyek itu dan menjabat sebagai Direktur PT EMB.

"MPS sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar,"kata Yos, Rabu (29/8).

Saat diamankan, kata dia, sempat sedikit terjadi perdebatan. Orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka, namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif.

Yos menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya. Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar.Di mana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. (m32)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement