Breaking News
Memuat breaking news...

Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP AH

Redaksi
Redaksi
Selasa, 2 Mei 2023 - 8.45 PM WIB
Kejatisu Terima SPDP Dugaan Penganiayaan Anak AKBP AH
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH, anak dari AKBP AH.

"SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (2/5).

Setelah SPDP diterima, kata dia, bidang tindak pidana umum Kejatisu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut. "tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," pungkas Yos.

Sebelumnya, video seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dianiaya oleh AAGH, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Dalam video juga terlihat, orangtua pelaku AKBP AH, turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Awalnya, Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement