Keluarga Dalam Krisis Digital


Oleh: Dr. Kamaruddin Hasan, S.Sos., M.Si.
Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dunia yang tidak lagi dibatasi oleh ruang keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Melalui satu telepon pintar, mereka dapat belajar, bermain, berteman, mencari hiburan, sekaligus berhadapan dengan perundungan siber, konten berbahaya, penipuan, eksploitasi, dan interaksi dengan orang asing yang identitas maupun niatnya belum tentu dapat dikenali.
Persoalannya bukan semata-mata anak menggunakan teknologi, melainkan apakah keluarga telah menyiapkan komunikasi, pendampingan dan literasi yang memadai untuk menghadapi perubahan tersebut.
Dalam hal inilah perlu berbicara tentang krisis komunikasi keluarga di era digital. Rumah seharusnya menjadi ruang pertama bagi anak untuk belajar tentang kepercayaan, tanggung jawab, batasan dan perlindungan diri. Namun, ketika orang tua lebih banyak memberikan perangkat daripada pendampingan, sementara anak lebih nyaman bercerita kepada dunia maya daripada kepada keluarganya, teknologi berpotensi memperlebar jarak emosional antargenerasi.
Regulasi Penting tetapi Pendampingan Lebih penting
Persoalan ini kembali mendapat perhatian setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada 7 Oktober 2026, mengevaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah mencatat sejumlah kemajuan dari platform digital, tetapi menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan risiko baru yang harus diantisipasi.
Dalam laporan evaluasi tersebut, TikTok menyampaikan telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook, serta pengalihan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account. Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan perlindungan tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi harus dilihat dari perubahan desain layanan dan efektivitas pengurangan risiko bagi anak.
Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak telah menjadi persoalan tata kelola digital yang serius. Namun, angka penonaktifan akun bukanlah bukti bahwa seluruh risiko telah teratasi. Anak dapat berpindah ke platform lain, menggunakan akun berbeda, atau berhadapan dengan konten dan interaksi berbahaya di luar pengawasan orang tua.
Lebih jauh, AI memungkinkan produksi gambar, suara dan video manipulatif yang semakin meyakinkan. Anak dapat menjadi sasaran pemalsuan identitas, pemerasan, penipuan, maupun konten yang merugikan martabat dan keselamatan mereka. Karenanya, perlindungan anak tidak dapat hanya bertumpu pada pembatasan akses. Regulasi mesti berjalan bersama tanggung jawab platform, pendidikan digital dan penguatan komunikasi keluarga.
Orang Tua tidak boleh Kehilangan Kedekatan
Salah satu penyakit komunikasi yang perlu di kritisi antara lain kesenjangan komunikasi antargenerasi. Sebagian orang tua belum memahami lingkungan digital yang menjadi bagian penting kehidupan anak. Sebaliknya, sebagian anak merasa tidak nyaman mengungkapkan pengalaman daring karena khawatir dimarahi, teleponnya disita atau kebebasannya dibatasi.
Situasi ini dapat membentuk lingkaran masalah. Ketika anak mengalami perundungan, menerima pesan mencurigakan atau melihat konten yang membuatnya takut, anak memilih diam. Orang tua tidak mengetahui persoalan tersebut, sementara ancaman terus berlangsung tanpa penanganan. Bukan berarti semua keluarga mengalami keadaan demikian, tetapi pola komunikasi yang tertutup dapat memperbesar kerentanan anak.
Dalam perspektif teori sistem ekologis Urie Bronfenbrenner, perkembangan anak dipengaruhi oleh interaksi berbagai lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, kelompok sebaya dan lingkungan sosial yang lebih luas. Dalam masyarakat digital, lingkungan tersebut juga terhubung dengan platform, algoritma, serta interaksi lintas wilayah dan negara. Perilaku anak tidak dapat dipahami hanya dengan menyalahkan individu atau keluarga, perlindungan mesti dibangun melalui hubungan antarsistem.
Konsep mediasi orang tua atau parental mediation juga relevan. Pendampingan digital tidak cukup dilakukan melalui larangan atau pemeriksaan perangkat. Orang tua perlu menggabungkan aturan yang jelas, dialog aktif, pemahaman terhadap aktivitas digital anak, serta penggunaan teknologi bersama sesuai usia. Pembatasan tetap diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi tanpa komunikasi yang hangat, pengawasan dapat mendorong anak menyembunyikan perilakunya alih-alih belajar melindungi diri.
Di sinilah perbedaan antara mengawasi dan mendampingi menjadi penting. Mengawasi berorientasi pada kontrol; mendampingi menggabungkan perlindungan dengan pendidikan, kepercayaan dan pembentukan tanggung jawab. Anak perlu memahami alasan suatu batasan diberlakukan, risiko yang hendak dicegah, serta langkah yang harus diambil ketika menghadapi ancaman.
Perlindungan sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab keluarga terhadap anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga amanah moral, keagamaan. Al-Qur'an, Surah At-Tahrim ayat 6, mengingatkan: Wahai orang-orang yang beriman. Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat ini mengandung pesan tanggung jawab untuk membimbing dan menjaga keluarga. Dalam konteks digital, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan akhlak, penanaman kesadaran tentang privasi, pencegahan eksploitasi dan pembiasaan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Ayat ini bukan dalil tentang teknologi secara khusus, melainkan landasan nilai untuk memahami kewajiban moral orang tua dalam membimbing anak.
Rasulullah saw. juga bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada sekolah, pemerintah atau perusahaan teknologi. Orang tua memang tidak harus menguasai seluruh perkembangan AI dan aplikasi digital, tetapi mereka perlu hadir, belajar, mendengar dan mengambil langkah perlindungan sesuai kemampuan.
Menyelamatkan Anak; Memulihkan Komunikasi
Krisis perlindungan anak di ruang digital pada dasarnya juga merupakan ujian bagi kualitas komunikasi keluarga, tanggung jawab lingkungan, sekolah, tanggungjawab masyarakat dan pemerintah. Teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan sebagian keluarga untuk memahami risikonya. Namun, keadaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerah atau sekadar melarang anak menggunakan perangkat.
Dibutuhkan keluarga yang mampu berdialog, sekolah yang mendidik, pemerintah yang konsisten, serta platform yang bertanggung jawab. Keberhasilan perlindungan anak tidak semestinya hanya dihitung dari banyaknya akun yang dibatasi, tetapi juga dari meningkatnya kemampuan anak mengenali bahaya, keberanian mereka meminta pertolongan dan tumbuhnya kepercayaan dalam keluarga.
Lalu, apa yang mesti dilakukan? Pertama, keluarga perlu membangun kebiasaan dialog digital. Orang tua hendaknya secara rutin bertanya tentang pengalaman anak di internet tanpa langsung menghakimi. Anak mesti merasa aman menceritakan pengalaman yang memalukan, menakutkan atau membingungkan tanpa takut kehilangan kepercayaan orang tuanya.
Kedua, keluarga perlu menyepakati aturan penggunaan perangkat sesuai usia dan kebutuhan anak. Aturan itu mencakup waktu penggunaan, jenis konten, perlindungan data pribadi, larangan membagikan kata sandi atau lokasi kepada orang asing, serta kewaspadaan terhadap permintaan foto pribadi dan ajakan bertemu secara langsung. Fitur pengawasan orang tua dapat digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti hubungan emosional.
Ketiga, literasi digital mesti melampaui kemampuan mengoperasikan perangkat. Anak perlu belajar memeriksa sumber informasi, mengenali manipulasi AI, memahami jejak digital, menghormati orang lain dan melaporkan perundungan atau pendekatan mencurigakan. Jika anak menjadi korban, respons pertama orang tua seharusnya memberikan rasa aman, menyimpan bukti secara hati-hati, menggunakan mekanisme pelaporan dan mencari bantuan profesional atau pihak berwenang bila diperlukan.
Keempat, sekolah, pemerintah, komunitas dan platform digital mesti membangun sistem perlindungan yang saling terhubung. Sekolah dapat memperkuat pendidikan literasi dan mekanisme pelaporan. Pemerintah memastikan aturan ditegakkan. Platform mengembangkan keamanan sejak tahap desain. Sementara komunitas membantu keluarga yang memiliki keterbatasan pengetahuan atau akses pendampingan. Dalam kasus yang melibatkan ancaman serius, eksploitasi seksual atau pemerasan, keluarga perlu segera mencari bantuan dari lembaga perlindungan anak atau aparat yang berwenang.
Kelima, komunikasi keluarga mesti dikembangkan melalui prinsip Komunikasi Damai: empati, penghormatan terhadap martabat anak, keterbukaan, tanggung jawab dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan verbal. Anak bukan sekadar objek yang harus dikendalikan Namun manusia yang sedang belajar mengambil keputusan. Perlindungan yang baik bukan berarti membiarkan semua hal, tetapi membangun kemampuan anak untuk mengenali risiko dan mencari pertolongan.
Pada akhirnya, anak tidak hanya membutuhkan perangkat yang aman. Anak membutuhkan orang dewasa yang hadir, mau mendengarkan dan dapat dipercaya. Teknologi boleh semakin cerdas, tetapi perlindungan anak mesti tetap berakar pada komunikasi yang manusiawi.
Penulis adalah Akademisi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Malikussaleh
Berita Terkait

































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda