Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Penganiayaan Di Polrestabes MedanKeluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Penganiayaan Di Polrestabes Medan

MEDAN (Waspada.id): Pihak keluarga Budi Constantin Sihombing mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Mewakili keluarga korban, Irwan Sihombing, Sabtu (25/7), mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan status terlapor meski perkara tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Mei lalu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Medan, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/580/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Februari 2025 yang dilaporkan oleh Budi Constantin Sihombing.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1021/V/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 yang menginformasikan bahwa kasus tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/759/V/RES.1.6./2026/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/3749/V/RES.1.6./2026/Reskrim. Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Mhd Hafizullah, S.H. dan Briptu Nazarrudin, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/383/V/RES 1.6/2026/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Medan dengan mencantumkan terlapor atas nama Noverius Laia.
Selain itu, korban juga dipanggil sebagai saksi melalui Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor P/1315/V/RES 1.6/2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irwan Sihombing menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat sejak laporan pertama kali dibuat. Menurutnya, korban dan keluarga sangat membutuhkan kepastian hukum agar peristiwa kekerasan tersebut mendapat penyelesaian yang adil.
Ia menambahkan, karena status kasus sudah berada di tahap penyidikan serta SPDP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya dapat bergerak lebih cepat. Pihak keluarga mendesak polisi segera menetapkan status hukum terlapor Noverius Laia secara tegas.
Irwan berharap kepolisian konsisten menjalankan komitmen pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional tanpa imbalan. Keluarga menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus penganiayaan ini hingga tuntas.
Lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa keterlambatan penetapan tersangka dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Ia meminta Kapolrestabes Medan beserta Kapolda Sumatera Utara turun tangan memantau kinerja penyidik agar perkara pidana kekerasan ini tidak berlarut-larut tanpa penuntasan yang jelas.
Pihak keluarga juga berencana mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan perkara resmi ke Bidang Propam Polda Sumut jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan.Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan terhindar dari potensi keberpihakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polrestabes Medan.(id143)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda