Breaking News
Memuat breaking news...

Kemenag Aceh Tamiang Belum Pernah Terbitkan Rekom Pendirian Masjid Hadijah

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Februari 2023 - 10.59 PM WIB
Kemenag Aceh Tamiang Belum Pernah Terbitkan Rekom Pendirian Masjid Hadijah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG (Waspada): Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang belum pernah menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag kepada Waspada, Rabu (22/2).

Menurut Fadhli, dalam mendirikan rumah ibadah sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedomanan Pelaksana tugas Kepala daerah Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umar Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan SKB Menteri tersebut, tegas Fadli, pada BAB IV Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 14 ayat (2) huruf c dinyatakan, untuk pendirian rumah ibadat harus ada rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

“Saya lihat Masjid Hadijah tiba-tiba sudah berdiri, sedangkan kami dari Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang belum ada menerbitkan rekomendasi terkait pendirian Masjid Hadijah itu,” tegas Fadhli.

Menurutnya, sebelumnya ada pihak yang minta tolong petugas dari Kemenag Aceh Tamiang untuk membantu menentukan arah kiblat untuk Langgar Jati, bukan untuk menentukan arah kiblat Masjid Hadijah.

Menurut Fadhli, mendirikan rumah ibadah tentu sangat bagus dan baik, namun prosedur untuk mendirikan rumah ibadah juga sudah ada peraturannya, harus patuh pada peraturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi secara tertulis dari Kemenag.

“Tiba-tiba Langgar Jati dirubuhkan, nama Langgar Jati diganti dan muncul pembangunan Masjid Hadijah, sedangkan pihak Kemenag Aceh Tamiang intinya sampai hari ini belum pernah menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Hadijah,” tegasnya.

Sebelumnya seperti pernah diberitakan Waspada, nama Masjid Hadijah juga belum pernah diterbitkan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait nama Masjid Hadijah yang didirikan di areal tanah milik aset negara/Kabupaten Aceh Tamiang dan bukan tanah milik pribadi lokasi pembangunan Masjid Hadijah.(b14)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement