Kemenag Kawal Keberlanjutan Pendidikan Santri Rumah Tahfiz Sukoharjo


JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis serta keberlanjutan pendidikan anak-anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan jajarannya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama di daerah untuk melakukan pendampingan dan memastikan hak pendidikan anak-anak tersebut tetap terpenuhi.
"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan Rumah Tahfiz Hamalatul Quran yang berlokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dilakukan tim kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Penyidik tengah mencari seorang pria berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni lokasi, termasuk santriwati dan pengasuh, serta menyita sejumlah barang. Setelahnya, para santriwati dan pengasuh menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan tersebut kemudian menuai sorotan setelah pihak pengelola menyampaikan keberatan atas cara aparat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak. Pengelola juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama proses berlangsung.
Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan. Menanggapi keluhan yang muncul, Polri memastikan dugaan pelanggaran prosedur akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kamaruddin menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan keberlanjutan pendidikan harus menjadi perhatian bersama, terlepas dari jalur pendidikan yang ditempuh maupun status lembaga tempat mereka belajar.
Menurutnya, anak-anak yang menempuh pendidikan formal maupun nonformal, termasuk mereka yang belajar dan menghafal Al-Qur'an, berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan demi masa depan mereka.
"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," katanya.
Terkait status kelembagaan Rumah Tahfiz Hamalatul Quran, Kamaruddin menjelaskan bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional (IJOP) yang menjadi dasar pembinaan pesantren oleh Kementerian Agama.
"Jadi, rumah tahfiz tersebut bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa pendirian dan pendaftaran pesantren memiliki prosedur administratif serta persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk rukun pesantren atau arkanul ma'had.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta unsur pendidikan pesantren sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memastikan mutu pendidikan pesantren.
"Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya," tegas Kamaruddin.
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda