Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Kemenag Terbitkan Juknis Tata Kelola Perlindungan Santri, Jadi Acuan Pesantren Laksanakan Child Safeguarding

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 6.20 PM WIB
Kemenag Terbitkan Juknis Tata Kelola Perlindungan Santri, Jadi Acuan Pesantren Laksanakan Child Safeguarding
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Jakarta (Waspada.id): Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren, sudah tidak bisa ditawar lagi. Pada 2 November 2026, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri atau Himayatu Thalabah melalui model child safeguarding.

Tujuannya adalah memperkuat sistem perlindungan santri dengan mewajibkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai bagian dari tata kelola pesantren.

"Juknis tersebut menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan yang bekerja secara berkelanjutan, mulai dari penyusunan kebijakan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan mekanisme pelaporan, hingga penanganan dan pemulihan korban.

Dengan demikian, perlindungan santri tidak lagi sebatas respons ketika kasus kekerasan terjadi, tetapi menjadi tanggung jawab kelembagaan yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren," ujar Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, juknis tersebut disusun sebagai panduan bagi seluruh unsur pesantren, mulai dari pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan hingga pengelola, dalam membangun sistem perlindungan santri.

Menurut Basnang, pesantren memiliki karakteristik pendidikan berasrama dengan intensitas interaksi yang tinggi antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam. Pola pendidikan tersebut menjadi kekuatan pesantren dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan interaksi dalam kehidupan bersama juga menghadirkan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, Kemenag mengedepankan pendekatan child safeguarding yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun sistem pencegahan secara menyeluruh. Pendekatan ini mencakup penataan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar seluruh santri terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan seksual.

Basnang menegaskan, tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak sebagai pihak yang berpotensi menjadi korban.

Melalui juknis ini, Kemenag juga mendorong peningkatan kemampuan pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren dalam mengenali bentuk kekerasan, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap santri.

Pesantren juga diarahkan menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, serta prosedur rekrutmen yang aman. Selain itu, harus tersedia mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan, disertai prosedur penanganan kasus yang cepat, tepat, serta berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Juknis tersebut turut mengatur layanan pemulihan bagi korban, pemulihan lingkungan pesantren pascakasus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” ujar Basnang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Perlindungan

Untuk memastikan sistem perlindungan berjalan secara terukur, juknis ini menetapkan empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti implementasi yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan pesantren hingga register kasus dan laporan semesteran. Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung.

Pertama, SafeNorma, yakni kerangka konseptual, regulatif, dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai teologis dan maqashid syariah. Mekanisme ini mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas, transparansi prosedur, partisipasi santri, serta prinsip tidak merugikan.

Kedua, SafeKader, berupa mekanisme rekrutmen yang aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, dan anggota satuan tugas perlindungan santri.

Ketiga, SafeLapor, yaitu penyediaan saluran pelaporan internal maupun eksternal. Pesantren sekurang-kurangnya menyediakan tiga kanal internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN, serta menghubungkannya dengan kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi dijamin bebas dari segala bentuk pembalasan.

Keempat, SafeMitra, yakni penguatan jejaring penanganan kasus melalui Gernas RANA sebagai simpul penanganan, termasuk pemberian perlindungan segera dan rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum. Kelima, SafeIndeks, berupa mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Basnang menegaskan, mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan yang dilakukan pesantren harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum dan tidak boleh menghambat kewenangan aparat penegak hukum.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Implementasi Dimulai dari Langkah Sederhana

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam. Implementasi tidak harus menunggu kesiapan seluruh perangkat secara bersamaan, tetapi dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana.

Pada bulan pertama, pesantren dapat meninjau kembali tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik. Selanjutnya, membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Perlindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dibaca santri, serta memastikan seluruh personel menandatangani kode etik perilaku. Penandatanganan kode etik tersebut berlaku bagi seluruh personel pesantren, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan sistem perlindungan santri tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan. Tidak adanya laporan belum tentu menunjukkan pesantren sepenuhnya aman, karena bisa jadi santri belum memiliki keberanian atau kepercayaan untuk menyampaikan pengalaman mereka.

Sebaliknya, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman dapat menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Menurut Yusi, prinsip utama yang mendasari seluruh mekanisme tersebut adalah Child Safeguarding is Everyone’s Responsibility. Artinya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur yang berada dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis tersebut sekaligus menjadi bagian penguatan dua kebijakan besar Kemenag, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Ketiganya memiliki keterkaitan dalam membangun lingkungan pendidikan pesantren yang aman: Pesantren Ramah Anak menetapkan arah pengembangan, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya pendidikan, sedangkan Child Safeguarding menjadi sistem perlindungan yang memastikan keselamatan santri.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement