Breaking News
Memuat breaking news...

Kemendag Pangkas Volume Ekspor Minyak Sawit 

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 Januari 2023 - 3.45 PM WIB
Kemendag Pangkas Volume Ekspor Minyak Sawit 
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan pangka rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:6. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 1:8.

Artinya, produsen yang memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri, saat ini hanya bisa mengekspor dengan jatah 6 kali lipat dari yang dipasok tersebut..

"Kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi bulan Puasa dan Lebaran agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri," keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kemungkinan kebutuhan bulan puasa dan lebaran akan meningkat, maka rasio volume ekspor dari volume kebutuhan dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO) diturunkan dari 1:8 jadi 1:6.

Zulhas meyakini penurunan rasio ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor CPO. Karena para eksportir masih berkesempatan untuk melakukan ekspor dalam jumlah yang masih besar.

"Yang diutamakan adalah kepentingan dalam negeri. Jangan sampai terjadi kelangkaan minyak goreng seperti beberapa waktu lalu," ujar Zulhas.

Adapun keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri NO. 19/DAGLU/KEP/12/2022 tentang Penetapan rasio pengali sebagai dasar penetapan hak ekspor CPO dan turunanya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement