Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh Tiga PPIU, Ini Daftarnya


JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Pemblokiran tersebut membuat ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui Siskopatuh.
Dengan langkah pengawasan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jamaah.
"Tindakan ini menjadi bagian dari pengawasan Kementerian Haji dan Umrah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;" ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, lewat situs kemenhaj, Senin (31/8/2026).
Atty mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan PPIU menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty.
Adapun tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Menurut Atty, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau data dan aktivitas penyelenggaraan umrah.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap PPIU akan terus diperkuat. Pemantauan dilakukan antara lain melalui data dan aktivitas penyelenggaraan umrah yang tercatat dalam Siskopatuh.
Di sisi lain, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah diminta lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jamaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran dan perjalanan ibadah umrah.(id11)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda