Kemenimipas Identifikasi Titik Rawan Fraud, Perbaikan Tata Kelola Dikebut 90 Hari


JAKARTA (Waspada.id): Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya segera menindaklanjuti hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Instruksi tersebut disampaikan Agus setelah Tim Evaluasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap alur proses pelayanan di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Agus, hasil evaluasi tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah perbaikan konkret. Upaya tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas.
Evaluasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam prosesnya, Tim Evaluasi menggandeng konsultan profesional untuk meninjau alur proses layanan pada unit pusat dan daerah.
Peninjauan dilakukan dari sejumlah aspek, antara lain kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan, tim telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan. Tim juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti serta menetapkan sejumlah target aksi cepat atau quick win.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Ia mengatakan, pelaksanaan evaluasi ditargetkan rampung paling lambat 31 Agustus 2026. Target tersebut akhirnya dapat diselesaikan tepat waktu berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim.
Selain mengidentifikasi titik rawan fraud, hasil evaluasi juga menghasilkan rencana aksi perbaikan yang akan diterapkan dalam jangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan. Langkah tersebut mencakup bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.
Kemenimipas memastikan hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(id11)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda