Breaking News
Memuat breaking news...

Kemerdekaan untuk Apa dan Siapa?

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 9.39 AM WIB
Kemerdekaan untuk Apa dan Siapa?
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Taufiq Abdul Rahim

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Sehingga makna filosofis Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, demikian memiliki makna serta arti yang mendalam sebagai rujukan kehidupan sesungguhnya seluruh bangsa dan manusia yang berada di atas bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dasar pemikiran Pembukaan UUD 1945 ini sangat membanggakan sebagai dasar berpikir, bertindak, menjunjung tinggi nilai etika-moral serta semestinya dapat diimplementasikan secara murni, konsisten, konsekuen dalam realitas kehidupan kebangsaan dan kemanusiaan yang beradab dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada dasarnya, ini menjadi penting jika dipahami serta dimaknai secara baik dan benar sebagai landasan kehidupan seluruh elemen pemimpin negara, elite politik, pemimpin, seluruh kelompok sosial-kemasyarakatan dan rakyat. Bahwasanya kemerdekaan hak segala bangsa, kemanusiaan dan kehidupan kerakyatan serta kemasyarakatan, menjadikannya sebuah prinsip yang saling menghormati dan menghargai dalam konsep kemanusiaan serta hak asasi manusia. Maka dapat menciptakan harmonisasi kehidupan tanpa diskriminasi serta konflik, aman, nyaman, damai menuju kehidupan kemakmuran serta kesejahteraan yang hakiki. Karenanya, pada dasarnya kemerdekaan menurut pandangan Soekarno sebagai kebebasan politik (politieke onafhankelijkheid), ini dipahami bahwa di mana suatu bangsa berdaulat penuh dan diatur oleh bangsanya sendiri. Kemerdekaan juga mencakup pembebasan dari penindasan asing, hak atas kebebasan berpendapat, serta kedaulatan rakyat.

Demikian pula, menurut Mohammad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah simbol filsafat hukum dan tonggak penegak kedaulatan bangsa. Sementara itu Mohammad Hatta adalah, kemerdekaan berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial. Maka kedaulatan rakyat menjadi kata kunci yang mesti dijunjung tinggi, dihormati, dihargai dalam konteks kehidupan kemanusiaan atau hak asasi manusia yang merdeka serta berdaulat. Dalam hal ini juga, adanya penegakan prinsip kehidupan bebas dari penindasan dari segala tekanan berbentuk fisik maupun mental, juga bebas dalam mengemukakan pendapat serta pikiran secara lisan maupun tulisan, di samping memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan teritorial pemerintahan yang mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak termasuk luar negeri, hal ini berhubungan dengan adanya partisipasi dan ikut serta masyarakat. Makanya dalam konstelasi kehidupan kemanusiaan, ruang publik bagi masyarakat untuk melakukan partisipasi atau peran serta dalam proses pemilihan kepala daerah hanyalah retorika semata. Pernyataan dari Muladi (2005) yaitu, superioritas pemerintah dan sikap mental para birokrat masih demikian dominan sehingga menghambat proses partisipasi politik. Ini melanggar hak asasi manusia dan kedaulatan politik rakyat yang sesungguhnya dalam konteks negara merdeka.

Demikian juga menurut Heppy El Rais (2015) dalam kamus populernya yaitu, merdeka bebas dari penghambaan, penjajahan, yang berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat atau tergantung pada pihak tertentu atau leluasa. Demikian pula menurut Dahl (1995) yaitu, warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga mereka sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak nyata-nyata bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka. Karena itu secara prinsipil kemerdekaan adalah, kebebasan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, tanpa tekanan bebas dari penguasaan baik fisik maupun mental secara individual dan kehidupan kebersamaan dalam suatu perasaan kepentingan dan tujuan yang tidak saling bertentangan dalam kehidupan yang harmonis, damai, makmur serta sejahtera. Sehingga kehidupan dalam konteks kenegaraan yang berdaulat dan bertanggung jawab menciptakan keadilan sosial, di samping itu kedaulatan negara berada di tangan rakyat dalam rangka menegakkan kedaulatan bangsa yang merdeka.

Sesungguhnya ini semua milik semua warga bangsa, tanpa penindasan serta penjajahan antara satu dengan lainnya, memberikan kebebasan serta hak termasuk berpendapat serta berpikir selaras dengan perkembangan kehidupan sosial-kemasyarakatan modern. Jika berlaku tekanan, diskriminasi dan penguasaan secara dominan oleh negara, maka maka makna kemerdekaan yang diagung-agungkan, didengungkan sama sekali tidak dapat dinikmati oleh warga negara atau warga bangsa. Hal ini dapat dipahami sebagai adanya penekanan serta penguasaan atau penjajahan dari kelompok atau pihak yang mendominasi, apalagi jika dilakukan bagi elite pemimpin serta penguasa politik dalam negara. Sehingga dimaknai bahwa, kemerdekaan hanya dinikmati oleh sekelompok orang, elite politik serta pemimpin penguasa politik yang melakukan penjajahan terhadap rakyatnya. Dalam hal ini kekuasaan dan penguasaan bukan saja dalam bentuk fisik dan mental, akan tetapi seluruh sumber daya alam dan ekonomi secara bersama-sama dengan para elite politik pemimpin, oligarki, sehingga dengan mudahnya melakukan praktik kleptokrasi terhadap seluruh sumber daya alam, aspek kehidupan ekonomi, politik, birokrasi, sosial budaya dan seluruh kehidupan rakyatnya.

Demikian juga, sebagai warga negara dan bangsa memiliki hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur pada UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian hak asasi manusia (Pasal 28 E (3)). Di samping itu, berpendapat berarti mengemukakan gagasan dalam kehidupan secara kemanusiaan dan sosial-kemasyarakatan, seseorang yang dijamin secara konstitusional. Bahkan sebutan yang tidak sepantasnya dinyatakan oleh seorang pemimpin pada ruang publik, seperti “londo ireng” ataupun yang tidak senang “silakan cari negara lain” atau berbagai sikap tekanan dan diskriminasi lainnya, yang sama sekali tidak menghargai hak asasi manusia. Elite pemimpin sebagai mandat kekuasaan politik yang diamanahkan secara periodik 5 tahun sekali, ini dilaksanakan melalui elektoral politik yang dinamakan Pemilihan Umum, baik Presiden/Wakil Presiden (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) yang semestinya menghargai serta menghormati amanah politik dari rakyat, tidak sebagai penguasa politik dominan mengintimidasi, menekan serta menjajah rakyat.

Dalam kehidupan politik sebagai warga negara yang merdeka, menurut Ricklefs (2008), penekanan pada aspek politik kemerdekaan telah mengaburkan warisan ketimpangan kelas sosial yang ditinggalkan kolonialisme. Karena itu, kondisi kehidupan sosial kolonialisme cenderung mengalami penurunan dalam wacana publik, terutama di tingkat pendidikan formal maupun media populer, yang lebih menekankan pada narasi perjuangan nasional tanpa menyoroti dampak struktural kolonialisme terhadap kehidupan sosial-ekonomi rakyat. Dalam konteks negara yang merdeka dari tekanan kolonialisme masa lalu, semestinya kedaulatan, keadilan, bertanggung jawab dalam menciptakan kehidupan, kemakmuran, kesejahteraan.

Sehingga ini mempertegas bahwa, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini kedaulatan keadilan yang merupakan milik rakyat, tidak hanya sekadar simbol politik kenegaraan semata. Demikian juga tidak adanya diskriminatif antar kelas, warga negara, rakyat dan wilayah, apalagi menguasai sumber daya alam yang menghilang arti sesungguhnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, tidak dilaksanakan sesuai dengan bunyi ayat 1, 2 dan 3. Maka ini bentuk penjajahan baru terhadap rakyatnya, tidak mampu menciptakan keadilan, kedaulatan serta kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ini potensi konflik politik yang sengaja diciptakan negara dengan cara menguasai sumber daya alam dan ekonomi, tidak menghargai sama sekali hak asasi manusia serta kedaulatan kemanusiaan serta keadaban yang sesungguhnya.

Penulis adalah Dosen FE/Pasca Sarjana Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement