Ketika Sistem Kesehatan Gagal Bekerja

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG (K), Subsp.FER
Dalam dunia pelayanan kesehatan modern, kesalahan sering kali dipahami secara sederhana sebagai kegagalan individu. Ketika terjadi konflik di sebuah puskesmas, publik mencari tahu siapa yang bersalah. Ketika seorang pasien hampir meninggal akibat keterlambatan penanganan, perhatian segera tertuju pada dokter terakhir yang menangani pasien tersebut.
Padahal, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa sebagian besar insiden keselamatan pasien justru lahir dari kegagalan sistem yang berlangsung lama, berlapis, dan sering kali tidak terlihat. Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan di Aceh dalam beberapa waktu terakhir memberikan pelajaran penting tentang persoalan ini.
Peristiwa pertama adalah aksi puluhan tenaga kesehatan Puskesmas Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengajukan petisi dan menuntut pencopotan kepala puskesmas. Peristiwa kedua adalah kasus maternal near miss: seorang ibu muda yang nyaris kehilangan nyawa akibat rangkaian kegagalan dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan.
Sekilas kedua kasus ini tampak tidak berhubungan. Yang satu merupakan konflik organisasi, sementara yang lain merupakan kegawatdaruratan klinis. Namun, jika ditelaah lebih dalam, keduanya sesungguhnya memperlihatkan akar persoalan yang sama, yakni lemahnya tata kelola sistem kesehatan.
Pada kasus Puskesmas Karang Baru, sebanyak 59 dari 66 pegawai menandatangani petisi yang meminta kepala puskesmas dicopot dari jabatannya. Berbagai tuduhan muncul, mulai dari dugaan penyalahgunaan ambulans, pungutan terhadap staf, hingga gaya kepemimpinan yang dianggap arogan dan tidak menghargai bawahan.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh tuduhan tersebut, satu fakta penting tidak dapat diabaikan, yaitu mayoritas pegawai telah kehilangan kepercayaan kepada pimpinan mereka. Dalam ilmu manajemen kesehatan, hilangnya kepercayaan terhadap organisasi merupakan tanda bahaya yang jauh lebih serius dibandingkan konflik personal biasa.
Ketika hubungan antara pimpinan dan staf mengalami keretakan yang sangat dalam, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga oleh kualitas pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas bukan sekadar kantor administrasi. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Ketika suasana kerja dipenuhi ketegangan, ketidakpercayaan, dan ancaman mogok kerja, yang paling berisiko dirugikan adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Namun demikian, ada hal lain yang juga perlu dicermati. Dalam negara hukum, pencopotan pejabat publik tidak boleh semata-mata dilakukan karena tekanan massa.
Sebanyak apa pun jumlah tanda tangan dalam sebuah petisi, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Di sinilah letak pentingnya audit tata kelola dan pemeriksaan etik. Tuduhan harus diverifikasi. Penggunaan ambulans harus diperiksa. Pengelolaan keuangan harus diaudit. Mekanisme mutasi pegawai harus ditelusuri.
Sementara itu, kasus maternal near miss memperlihatkan bentuk kegagalan sistem yang berbeda tetapi tidak kalah berbahaya. Seorang ibu muda mengalami perdarahan pascapersalinan yang berat. Kondisi tersebut merupakan salah satu penyebab utama kematian ibu di seluruh dunia dan memerlukan penanganan cepat sesuai dengan konsep yang dikenal sebagai golden hour.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan tertinggi yang paling dekat dan memiliki kapasitas paling lengkap. Sebaliknya, pasien terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit lain sebelum akhirnya harus kembali dirujuk ke rumah sakit rujukan utama dalam kondisi yang jauh lebih buruk.
Dalam perspektif keselamatan pasien, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut inti dari sistem rujukan kesehatan. Setiap keputusan rujukan harus didasarkan pada kebutuhan klinis pasien, bukan pada kebiasaan, kenyamanan, hubungan personal antardokter, atau pertimbangan nonmedis lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui konsep Three Delays Model menjelaskan bahwa kematian ibu sering terjadi akibat tiga bentuk keterlambatan, yaitu keterlambatan dalam mengambil keputusan untuk mencari pertolongan, keterlambatan dalam mencapai fasilitas kesehatan, dan keterlambatan dalam memperoleh pelayanan yang adekuat setelah tiba di fasilitas kesehatan.
Pada kasus ini, indikasi paling kuat tampak pada keterlambatan dalam memperoleh pelayanan definitif yang sesuai. Pasien akhirnya memang selamat, tetapi harus melewati rangkaian proses yang panjang dan berisiko tinggi sebelum mendapatkan penanganan yang komprehensif.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa komunikasi rujukan tidak mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan. Dokter yang secara resmi bertugas sebagai on-call tidak mendapatkan informasi mengenai kedatangan pasien, sementara komunikasi justru dilakukan kepada dokter lain yang tidak sedang bertugas.
Dalam tata kelola rumah sakit modern, praktik seperti ini sangat berbahaya. Rumah sakit bekerja berdasarkan sistem, bukan berdasarkan hubungan personal antardokter. Setiap pasien harus berada dalam rantai komunikasi yang jelas agar tanggung jawab profesional dapat ditentukan dengan tepat.
Tidak ada sistem pelayanan yang dapat berjalan dengan baik apabila informasi kritis mengenai pasien hanya diketahui oleh sebagian orang dan tidak sampai kepada pihak yang secara resmi bertanggung jawab. Ketika rantai komunikasi terputus, risiko kesalahan klinis meningkat secara signifikan.
Dari sudut pandang bioetika, kedua kasus ini sama-sama menunjukkan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar pelayanan kesehatan. Prinsip beneficence mengharuskan tenaga kesehatan untuk selalu bertindak demi kepentingan terbaik pasien. Prinsip non-maleficence mengingatkan agar setiap tindakan tidak menimbulkan bahaya yang dapat dihindari.
Prinsip justice menuntut keadilan akses pelayanan bagi setiap pasien. Sementara prinsip accountability mengharuskan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan. Karena itu, penyelesaian kedua kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang salah. Pendekatan seperti itu mungkin memuaskan emosi sesaat, tetapi tidak akan memperbaiki sistem.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melakukan audit secara menyeluruh. Pada kasus puskesmas, audit harus menilai kepemimpinan, tata kelola keuangan, pengelolaan aset, dan budaya organisasi. Pada kasus maternal near miss, audit harus menilai ketepatan keputusan rujukan, kualitas komunikasi antarfasilitas kesehatan, kepatuhan terhadap SOP, serta efektivitas sistem pelayanan kegawatdaruratan.
Pelajaran terbesar dari dua peristiwa tersebut adalah bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh kecerdasan satu orang dokter, kekuatan satu orang kepala puskesmas, atau kemampuan satu rumah sakit. Keselamatan pasien dan mutu pelayanan ditentukan oleh kualitas sistem yang menghubungkan seluruh komponen tersebut dalam satu rantai pelayanan yang utuh.
Ketika satu mata rantai melemah, sistem masih dapat bertahan. Namun, ketika beberapa mata rantai gagal secara bersamaan, yang dipertaruhkan bukan hanya mutu pelayanan, melainkan nyawa manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Karena itu, reformasi tata kelola kesehatan harus dimulai dari kesadaran sederhana bahwa musuh terbesar pelayanan kesehatan bukanlah individu tertentu, melainkan sistem yang membiarkan kesalahan berulang tanpa pernah diperbaiki. (email:[email protected])
Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda