Breaking News
Memuat breaking news...

Ketika Wawasan Kebangsaan Bersentuhan Dengan Uang Rakyat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 6.21 PM WIB
Ketika Wawasan Kebangsaan Bersentuhan Dengan Uang Rakyat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

OLEH MUHAMMAD AZLI RITONGA

Wawasan kebangsaan bukan sesuatu yang patut dipersoalkan. Pancasila, persatuan, nasionalisme, dan kesadaran sebagai warga negara merupakan nilai penting yang harus terus dirawat. Namun, ketika kegiatan tersebut diselenggarakan lembaga negara dan berpotensi menggunakan uang rakyat, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Bukan soal apakah wawasan kebangsaan itu penting, melainkan berapa anggaran yang digunakan, untuk apa, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apa hasil yang benar-benar diterima masyarakat.

Pertanyaan tersebut relevan terhadap kegiatan Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan sepanjang 2026.

Dokumen resmi DPRD Kota Medan mencatat kegiatan tersebut dijadwalkan pada 30 Mei, 20 Juni, 11 Juli dan 8 Agustus 2026. Sebelumnya, pada 24 April 2026, DPRD Medan juga menjadwalkan pendalaman tugas atau bimbingan teknis penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Bahkan, pada Januari 2026, DPRD Medan menggelar rapat khusus mengenai rencana kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan wawasan kebangsaan bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/1819/2026 antara Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP dengan Sekretaris DPRD Kota Medan.

Dalam dokumen JDIH DPRD Medan, perjanjian tersebut berstatus berlaku dan secara khusus mencakup pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Kota Medan.

Artinya, kegiatan tersebut memiliki dokumen dan dasar formal. Namun, keberadaan dokumen formal tidak berarti publik harus berhenti bertanya. Justru karena kegiatan menggunakan fasilitas negara dan berpotensi dibiayai APBD, transparansi menjadi semakin penting.

Uang Rakyat Harus Bisa Ditelusuri

APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengelolaan anggaran daerah selama 2026.

Dari sini muncul pertanyaan yang lebih konkret: di pos anggaran mana kegiatan Wawasan Kebangsaan DPRD Medan ditempatkan? Berapa pagunya? Berapa kali kegiatan dilaksanakan? Berapa biaya untuk setiap kegiatan?

Publik juga berhak mengetahui berapa anggaran konsumsi, sewa tempat, dokumentasi, honor narasumber, pengadaan barang dan jasa, serta siapa penyedianya.

Yang paling penting, berapa uang yang benar-benar telah dibayarkan dari APBD?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk antipati terhadap Pancasila. Sebaliknya, transparansi anggaran merupakan bagian dari semangat pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bertanggung jawab.

Sebagai gambaran, apabila menggunakan asumsi kegiatan dilakukan oleh setiap anggota DPRD sebanyak dua kali dalam sebulan dengan anggaran Rp30 juta untuk setiap kegiatan, maka diperlukan perhitungan berdasarkan mekanisme pelaksanaan yang sebenarnya.

Dengan jumlah anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang, potensi anggaran kegiatan dapat terlihat besar apabila setiap kegiatan dihitung secara individual. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai anggaran resmi atau realisasi APBD.

Karena itu, setiap simulasi harus dibedakan secara tegas dari angka anggaran yang benar-benar tercantum dalam dokumen pemerintah.

Yang diperlukan adalah penelusuran terhadap dokumen APBD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD, dokumen pengadaan, kontrak serta laporan realisasi anggaran.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat, pertanyaan mengenai prioritas penggunaan APBD menjadi semakin relevan. Apakah anggaran tersebut memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?

Sebab di sisi lain, masih terdapat persoalan mengenai kesejahteraan guru honorer, tenaga kebersihan, pekerja berpenghasilan rendah, anak terlantar serta masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Pertanyaan mengenai prioritas tersebut tentu tidak berarti meniadakan pentingnya pendidikan Pancasila. Namun, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

Belum lagi terdapat kegiatan DPRD lainnya seperti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses yang juga membutuhkan alokasi anggaran.

Ketika Vendor Mulai Masuk

Hal lain yang patut dicermati adalah persiapan pelaksanaan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan pada 7 Mei 2026.

Sekretariat DPRD Kota Medan menggelar rapat yang antara lain dihadiri penyedia atau vendor serta staf pendamping pelaksanaan sosialisasi. Pihak Sekretariat DPRD menyebut rapat tersebut membahas aspek teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan.

Kehadiran vendor tentu bukan bukti adanya penyimpangan. Pemerintah daerah memang dapat menggunakan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.

Namun, keberadaan penyedia justru membuat transparansi menjadi semakin penting.

Siapa vendornya? Apa bentuk pekerjaannya? Berapa nilai kontraknya? Bagaimana proses pemilihannya? Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan dibayarkan sesuai kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Jangan sampai istilah “wawasan kebangsaan” justru menjadi label yang membuat masyarakat enggan mempertanyakan anggaran. Pancasila tidak mengajarkan masyarakat untuk menutup mata terhadap penggunaan uang negara.

Kembali kepada Fungsi DPRD

Secara hukum, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, kegiatan wawasan kebangsaan perlu dilihat tidak hanya dari substansinya, tetapi juga dari fungsi dan kewenangan DPRD.

Pertanyaannya sederhana: apa hubungan langsung kegiatan tersebut dengan fungsi DPRD? Apakah kegiatan itu merupakan bagian dari program kerja DPRD? Apakah telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran? Apakah nomenklatur belanjanya tepat?

Kemudian, apa dasar hukum pelaksanaannya? Apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

DPRD Kota Medan sendiri memiliki Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2026.

Dokumen tata tertib itu juga patut dilihat untuk mengetahui bagaimana posisi kegiatan semacam ini dalam program dan tugas DPRD.

Jangan sampai kegiatan yang mengatasnamakan “wawasan kebangsaan” berubah menjadi sekadar rutinitas tanpa ukuran manfaat yang jelas.

Di sinilah kritik publik seharusnya diarahkan. Bukan kepada Pancasila, bukan kepada nasionalisme, dan bukan pula kepada gagasan membangun wawasan kebangsaan.

Yang patut dikritisi adalah ketika kegiatan yang menggunakan uang rakyat tidak dibuka secara transparan mengenai anggaran, pelaksana, penyedia, output dan hasilnya.

Ukuran Keberhasilan Jangan Sekadar Acara

Jika tujuan kegiatan memang meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat, ukuran keberhasilannya seharusnya tidak berhenti pada terselenggaranya acara.

Harus ada jawaban mengenai berapa masyarakat yang mengikuti kegiatan, materi apa yang diberikan, siapa pesertanya, apa indikator keberhasilannya, bagaimana evaluasinya, berapa biaya per peserta, serta manfaat apa yang dapat diukur setelah kegiatan selesai.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan bagi anak muda maupun masyarakat secara umum.

Tanpa indikator yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan program pendidikan kebangsaan atau sekadar kegiatan rutin yang menghabiskan anggaran dengan menggunakan nama besar Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Bukan Vonis

Kata “meraup” dalam tulisan ini sengaja ditempatkan dalam tanda kutip. Sebab, tulisan ini tidak boleh mendahului bukti.

Belum ada dasar untuk menuduh telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran hanya karena DPRD menyelenggarakan kegiatan wawasan kebangsaan.

Namun, publik juga tidak boleh diminta menerima begitu saja setiap kegiatan yang menggunakan APBD tanpa mengetahui berapa biayanya dan bagaimana uang tersebut digunakan.

Karena itu, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah: berapa rupiah uang rakyat Kota Medan yang dialokasikan untuk kegiatan Wawasan Kebangsaan DPRD Medan sepanjang 2026, kepada siapa uang tersebut dibayarkan, melalui mekanisme apa, dan apa manfaat yang diterima masyarakat?

Jika seluruh dokumen anggaran, kontrak, penyedia, realisasi pembayaran dan hasil kegiatan dapat dibuka secara transparan, masyarakat dapat menilai sendiri apakah program tersebut layak dan memberikan manfaat.

Sebaliknya, jika angka anggaran sulit ditemukan, dokumen pengadaan tidak terbuka, sementara masyarakat hanya disuguhi foto-foto acara dan pidato tentang Pancasila, maka pertanyaan publik justru akan semakin besar.

Wawasan kebangsaan jangan sampai hanya mengajarkan rakyat mencintai negara, sementara penyelenggara negara lupa bahwa uang yang mereka belanjakan adalah uang rakyat.

Pancasila semestinya menjadi alasan untuk memperkuat akuntabilitas, bukan alasan untuk menghindari pertanyaan.

Dan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan contoh keterbukaan tersebut. (penulis Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Medan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement