Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua PDUI Sumut: Kita Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Januari 2022 - 1.55 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Terhadap adanya dugaan suntikan vaksin kosong, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dr. Rudi Rahmadsyah Sambas berharap MKEK turun tangan dalam dugaan kasus yang muncul akibat viral ini.

Begitu juga yang diungkapkan oleh Dr. Dr. Balqis Wasliati, M.Hum., M.Biomed selaku Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut menyampaikan Dari bidang hukum PDUI Sumut menghimbau agar sejawat dapat mengambil & melakukan tindakan menegur pasien untuk tidak mengambil foto/merekam tanpa ijin dikarenakan hal ini dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter tersebut sebagai mana tertuang dalam KODEKI Pasal 2 & 3.

Terkait dengan kasus tersebut, hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Kes)., CPArb yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (MHKes UNPAB) menyampaikan kiranya dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) selayaknya berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian adanya atau tidak pelanggaran etik, karena MKEK lah yang dapat menentukan ada tidaknya kesalahan dari seorang dokter. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum
Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium.

"Kita juga menghimbau kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negative, mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut," tandasnya. (cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement