Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua Program Studi MHKes UNPAB: Peran MKEK Sangat Diperlukan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 Februari 2022 - 7.38 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Pes)., CPArb (foto) dari Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) mengharapkan dugaan kasus vaksinasi kosong harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kita berharap dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G tersebut sebagai vaksinator. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) harus berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian ada atau tidaknya suatu pelanggaran etik. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium," jelasnya pada Selasa (1/2).

Ia juga menghimbau agar kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negatif.

"Mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik mengingat sumpah profesi nya termasuk juga dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut," tandasnya. (cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement