Kewajiban Pejabat Negara Agar Taat Kepada Hukum (Refleksi Banyaknya Kepala Daerah yang Ditangkap KPK)Kewajiban Pejabat Negara Agar Taat Kepada Hukum (Refleksi Banyaknya Kepala Daerah yang Ditangkap KPK)

Oleh: Aidil Fan, M.H., CPM
Pendahuluan
Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan. Dengan demikian, setiap pejabat negara berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik¹ ( Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) ).
Kedudukan pejabat negara sebagai penyelenggara pemerintahan menempatkan mereka pada posisi yang strategis dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap tindakan pejabat negara harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketaatan terhadap hukum bukan hanya kewajiban yuridis, melainkan juga kewajiban moral dan etis yang melekat pada jabatan publik.
Konsep Negara Hukum dan Kewajiban Pejabat Negara
Konsep negara hukum (rechtstaat maupun rule of law) menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mengendalikan penyelenggaraan kekuasaan. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang sah (principle of legality). Dengan demikian, pejabat negara tidak diperkenankan bertindak di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture) ² (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 15–16 ).
Dalam konteks Indonesia, pejabat negara merupakan bagian penting dari struktur hukum sehingga perilaku mereka sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. Ketika pejabat negara menaati hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan meningkat.
Sebaliknya, pelanggaran hukum oleh pejabat negara akan melemahkan legitimasi pemerintah dan mengurangi kepercayaan publik.
Soerjono Soekanto juga menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukumnya sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan³ (Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 8–12 ).
Oleh karena itu, pejabat negara sebagai bagian dari aparatur pemerintahan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan budaya hukum yang baik melalui keteladanan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Kewajiban Pejabat Negara
Kewajiban pejabat negara untuk menaati hukum memiliki dasar yang kuat dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat negara.
Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang benar, serta mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib mengutamakan kepentingan umum, bersikap jujur, adil, transparan, akuntabel, serta menghindari penyalahgunaan jabatan.
Keempat, berbagai aturan dan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran etika jabatan memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Implementasi Ketaatan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Ketaatan terhadap hukum tidak cukup dipahami sebagai kepatuhan formal terhadap peraturan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, disusun secara transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, pejabat negara wajib menghindari tindakan sewenang-wenang (abuse of power) maupun penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Setiap penggunaan kewenangan harus berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan di luar yang ditentukan oleh hukum, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum administrasi maupun tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, pejabat negara harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi dalam pengambilan keputusan serta keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Konsekuensi Hukum bagi Pejabat Negara yang Melanggar Hukum
Negara hukum mensyaratkan adanya mekanisme pertanggungjawaban terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, maupun sanksi etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan sanksi secara konsisten merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip supremasi hukum (supremacy of law). Penegakan hukum yang tidak diskriminatif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menjadi sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Sampai dengan hari ini, Kamis/30 Juli 2026, 15 Kepala Daerah sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat yang disampaikan oleh Presiden dan KPK ketika memberikan pembekalan kepada Kepala Daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan pejabat negara kepada hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan kita semua.
Penutup
Kewajiban pejabat negara untuk taat kepada hukum merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang dianut Indonesia. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya menjamin tertibnya penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Pejabat negara harus menjadi teladan dalam menaati hukum, menjunjung tinggi etika jabatan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan syarat utama untuk memperkuat demokrasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. WASPADA.id
Penulis adalah Dosen Hukum Pidana IAIN Langsa































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda