Breaking News
Memuat breaking news...

KIP Abdya Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Perseorangan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Mei 2024 - 1.39 PM WIB
KIP Abdya Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Perseorangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati, jalur perseorangan (independen) Pilkada 2024 dimulai Senin (8/5) hingga Minggu (12/5) mendatang.

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH Rabu (8/5) mengatakan, pembukaan pendaftaran jalur perseorangan ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang pelaksanaan penetapan jadwal Pilkada serentak. Katanya, untuk proses pendaftaran calon perseorangan, tetap lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan. “Syarat calon perseorangan tetap diserahkan ke KIP Abdya terlebih dahulu,” katanya.

Selanjutnya, KIP Abdya akan memeriksa kembali kelengkapan syarat-syaratnya. Kemudian tim penghubung calon, memosting langsung syarat ke sistem pencalonan kepala daerah. Dimana, berdasarkan aturan KPU, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan, minimal memiliki sekitar 4.700 dukungan atau setara 3 persen dari jumlah penduduk Abdya.

Mengenai surat rekomendasi dukungan atau formulir model B1, KWK untuk bakal calon perseorangan berupa berkas KTP, serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut. Dukungan dibuktikan dengan berkas KTP dan pernyataan tertulis. Berkas KTP yang dibawa yang terdaftar di DPT Pemilu 2024. "Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya pencalonan jalur independen,” ujar Iswandi.

Terakhir Iswandi juga mengungkapkan, proses calon jalur independen ini lebih panjang dibanding calon lewat rekomendasi atau dukungan partai politik. Mulai dari penyerahan berkas, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan masih ada beberapa tahapan lain, sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement