Breaking News
Memuat breaking news...

KIP Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sabang

Redaksi
Redaksi
Minggu, 22 September 2024 - 8.25 PM WIB
KIP Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sabang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Aula Kantor KIP Kota Sabang.

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menjelaskan bahwa setelah menuntaskan tahapan penelitian administrasi terhadap syarat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KIP Kota Sabang menetapkan 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 telah ditetapkan melalui SK KIP Kota Sabang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024.

Terdapat 3 pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Tahun 2024, yakni pasangan calon perseorangan, Zulkifli H. Adam dan Drs Suradji Junus, pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, Hendra, SH dan drg H Marwan, serta pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar, Ferdiansyah, SKel dan Muhammad Isa, jelas Akmal.

Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammmad Yani, SIP. menerangkan bahwa terkait tahapan selanjutnya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Terhadap 3 pasangan calon yang telah ditetapkan ini, Senin (23/9) pasangan calon akan mengikuti rangkaian kegiatan tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Nomor urut ini akan diacak dan dipilih sendiri oleh masing-masing pasangan calon dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Sabang yang akan dihadiri para peserta pemilu dan pendukungnya serta stackholder pilkada lainnya” terang Yani.

Sebagaimana diketahui bahwa dengan telah ditetapkannya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, menandai telah tuntasnya tahapan Pencalonan dan akan segera memasuki tahapan kampanye.

Dimana para pasangan calon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan Visi, Misi dan Program kerjanya kepada masyarakat bilamana diberikan kepercayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang oleh pemilih pada tanggal 27 November mendatang saat pencoblosan di kotak suara. (b18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement