Breaking News
Memuat breaking news...

Kisah Suram Rio Berubah Setelah Kejari P.Sidimpuan Tangani Perwaliannya

Redaksi
Redaksi
Rabu, 27 Maret 2024 - 4.50 PM WIB
Kisah Suram Rio Berubah Setelah Kejari P.Sidimpuan Tangani Perwaliannya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Nasib suram Rio, bocah Padangsidimpuan yang ditinggal kedua orangtua kandungnya dengan tanpa alasan, kini berubah setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH menangani perwalian anak yang dirundung malang tersebut.

Malang yang menimpa Rio berawal saat ayah dan Ibu kandung Rio meninggalkannya dengan tanpa alasan pada tahun 2015, sehingga Rio diasuh oleh nenek tirinya.

Malangnya Nasib seakan terus menimpa Rio karena nenek yang sudah renta itu tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup Rio yang saat itu masih berusia 3 tahun, sehingga untuk bertahan hidup dan kemudian bersekolah, anak yang lahir pada 15 Mei 2012 itu, dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Muslimin yang berada di daerah tersebut.

Namun, meski bisa bertahan hidup dan memperoleh pendidikan, keberadaan Rio tetap juga tanpa identitas atau tanpa status jelas secara hukum dan tanpa kejelasan perwalian.

Kondisi ini menyebabkan anak yang bernasib kurang beruntung ini mengalami kesulitan dalam mengurus kebutuhannya, terutama masalah pendidikan.

Titik terang yang diharapkan untuk masalah Rio yang tidak memiliki orang tua ataupun wali mulai muncul saat Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH menjabat Kepala Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan di awal november lalu.

Kajari yang baru tersebut memiliki terobosan dan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, salah satunya mengajukan permohonan penetapan perwalian.

Melalui Kantor Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, JPN turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian agar penetapan perwaliannya dimohonkan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, termasuk mendaftarkan permohonan perwalian Rio ke Pengadilan Agama di daerah itu.

Kerisauan hati yang telah lama di rasakan Rio akhirnya pupus, saat permohonan Penetapan perwaliannya dikabulkan dengan surat penetapan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.

Ahmad Mufti Zubhan bersama istrinya yang ditunjuk sebagai orang tua wali Rio bersedia merawat dan melanjutkan pendidikan bocah malang ini dengan penuh kasih sayang.

Pasangan suami istri tersebut meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian Rio yang diserahkan langsung Kajari di aula kantor Wali Kota setempat baru baru ini.

PJ Wali Kota Padangsidimpuan Dr Letnan Dalimunthe yang hadir pada acara penyerahan penetapan tersebut menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejari P.Sidimpuan.

“Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan negeri Padangsidimpuan merupakan bentuk kepedulian terhadap status hukum anak anak telantar, sehingga pantas diapresiasi,” ujar PJ Wali Kota.(a31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement