Breaking News
Memuat breaking news...

KLHK Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 - 10.14 PM WIB
KLHK Gagalkan Perdagangan 22 Kg Sisik Trenggiling
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGKAT (Waspada): Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat berhasil menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 22 Kg sisik trenggiling.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan emoat orang pelaku diduga pelaku dari ddua lokasi berbeda, tiga orang di antaranya ditangkap di wilayah Kota Padang, sementara satu orang di Kabupaten Pasaman.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada, Jumat (22/3) malam, menjelaskan, timnya mendapak informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Sumatera Barat.

Mendapat informasi tersebut, katanya, tim gabungan Gakkum KLHK, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat, turun untuk melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Pada, Rabu (20/3) sekitar pukul 19:15, tim gabungan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Padang, yaitu BS, 56, AZ, 57, dan MD, 67, di samping Stasiun Kereta Api Tabing di Kota Padang.

Dari pelaku, lanjutnya, tim mengamankan 10,9 Kg sisik trenggiling dan dua telepon genggam. Hasil pemeriksaan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BS dan AZ ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MD masih diperdalam peran dan keterlibatannya.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, pada hari yang sama, tim gabungan menangkap BK, 41, warga Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman. Dari tangan pelaku diamankan 1 karung berisi 11 Kg sisik trenggiling, 1 mobil, dan 1 telepon genggam.

“Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” ujar mantan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Besitang BB TNGL itu.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (a10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement