Komisi C DPRD Sumut Evaluasi Kinerja Perumda Tirtanadi hingga Triwulan III 2026


MEDAN (Waspada.id): Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi untuk membahas rencana kerja dan mengevaluasi capaian kinerja perusahaan hingga Triwulan III Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Jumat (30/10/2026).
Rombongan Komisi C DPRD Sumut dipimpin Ketua Komisi C, Ronny R. Situmorang, dan diterima langsung Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan, Sahrim, serta jajaran staf perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis perusahaan, termasuk perkembangan pelaksanaan program kerja, realisasi kegiatan, serta capaian kinerja Perumda Tirtanadi sampai dengan Triwulan III 2026.
Pembahasan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya dalam memastikan program perusahaan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mengevaluasi capaian kinerja, kunjungan kerja tersebut juga menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Sumatera Utara.
Aspek peningkatan kualitas pelayanan, kesinambungan distribusi air, serta pengembangan perusahaan menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan program kerja ke depan.
Komisi C DPRD Sumut juga diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap berbagai program perusahaan sehingga pengelolaan Perumda Tirtanadi semakin terarah, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Melalui pertemuan tersebut, Perumda Tirtanadi dan Komisi C DPRD Sumut diharapkan semakin memperkuat komunikasi serta koordinasi, terutama dalam membahas kebijakan dan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Sinergi antara manajemen perusahaan dan lembaga legislatif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih, memperluas jangkauan layanan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan di Sumatera Utara.
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda