Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Muzakarah

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 Februari 2024 - 5.52 PM WIB
Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Muzakarah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menggelar muzakarah ilmiah rutin dengan narasumber Guru Besar UIN-SU Prof. Dr Hasyimsyah Nasution dan Dr Imam Yazid di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Minggu (25/2).

Ketua Bidang Fatwa Drs H Ahmad Sanusi Luqman dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya kepada umat dapat memetik pelajaran penting dari ulasan yang disampaikan tersebut.

"Begitu juga kepada umat yang berhalangan hadir tetap dapat mengikuti serta berdialog dengan narasumber melalui saluran media sosial MUI Sumut," kata Sanusi.

Prof H Hasyimsyah dalam kesempatan itu mengungkapkan, partisipasi umat untuk menyukseskan pemilu akan berkaitan langsung dengan terpilihnya pemimpin terbaik bangsa untuk kemajuan Indonesia.

Dalam kesempatan itu Prof Hasyimsyah juga mengajak kepada masyarakat dapat berperan aktif merealisasikan beberapa agenda penting di antaranya reformasi sistem pemilu, memperkuat keadilan hukum dan meningkatkan kecerdasan politik masyarakat.

Sementara Dr Imam Yazid dalam kesempatan itu menjelaskan materi berjudul "Sikap umat Islam menghadapi Ramadhan," pungkasnya.(m22)

Waspada/ist
Guru Besar UIN-SU Prof Hasyimsyah Nasution didampingi Dr Imam Yazid dan Ketua Komisi Fatwa H Ahmad Sanusi Luqman.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement