Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Tinjau Ulang SK Kepling 13 Dan 14 Kelurahan Titi Papan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 11.00 AM WIB
Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Tinjau Ulang SK Kepling 13 Dan 14 Kelurahan Titi Papan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komisi I DPRD Medan rekomendasikan tinjau ulang SK pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Rekomensasi itu disimpulkan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Camat dan Lurah serta masyarakat di gedung dewan, Senin (28/4).

Saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan dan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dan Zulkarnaen SKM, terungkap, pengangkatan Kepling 13 dan 14 ternyata tidak melalui mekanisme yang diatur di Perda serta Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 21 Tahun 2021. Maka itu SK Kepling diminta supaya ditinjau kembali.

Bukan itu saja, jabatan Camat Medan Deli Indra Utama dan Lurah Titi Papan Irwan diminta supaya ikut dievaluasi. "Camat dan Lurah ternyata berpihak kepada Kepling incumbent dan telah melakukan nepotisme. Sehingga mekanisme perekrutan Kepilng dilakukan suka suka dan melanggar Perda," sebut Hadi Suhendra.

Hadi Suhendra ikut mencecar Indra Utama dan Irwan. Disampaikannya, kenapa Kepling 14 Supranoto yang terbukti melakukan pungli malah dipertahankan lagi menjadi Kepling. "Seharusnya Kepling seperti ini diberikan sanksi tegas," tandas Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu.

Disambungnya lagi, kalau ada Kepling yang bekerja tidak beres sepatutnya diberikan sanksi bukan malah dibela. "Apa Lurah dan Kepling sekongkol. Jangan sampai mempersulit masyarakat. Kita harus sama sama mendukung visi misi Walikota Medan memberi pelayanan prima demi mensejahterahkan masyarakat," papar Suhendra.

Cercaan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen asal politisi Gerindra. Camat dan Lurah dituding tidak menjalankan mekanisme perekrutan Kepling dan tidak transparan. "Say tau ada 'pemainnya' di Kelurahan setiap perekrutan Kepling. Bandit di Kelurahan saya tau," ungkap Zulkarnaen.

Ditegaskan Zulkarnaen, agar Camat menghargai kinerja DPRD maka jangan membuat masalah di masyarakat. Dikatakan, selaku anggota DPRD harus menerima aspirasi masyarakat terkait kinerja Camat dan Lurah yang memihak lalu masyarakat mengadu. "Pengaduan warga itu harus kami tindaklanjuti. Maka jangan lah berpihak kepada salah satu calon dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar Zulkarnaen seraya menyebut tindakan Lurah Titi Papan memang agak lain dan 'ngerih'.

Sementara itu, sebelumnya Lurah Titi Papan Irwan mengaku tidak keseluruhan melakukan verifikasi bahkan kurang melakukan sosialisasi soal perekrutan Kepling.

Diawal RDP, perwakilan warga telah menyampaikan keluhan dan keresahan masyarakat karena saat perekrutan Kepling terjadi ketidak transparan dan akhirnya menimbulkan gejolak. Bahkan, verifikasi tidak pernah dilakukan terkait syarat dukungan dan keberatan warga tidak pernah ditanggapi pihak Kelurahan dan Kecamatan. (h01)

Teks
Komisi I DPRD Kota Medan RDP dengan Camat dan Lurah serta masyarakat terkait pengangkatan Kepling 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, di gedung dewan, Senin (28/4). Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement