Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi III DPR Minta MA Usut Tuntas Mafia Peradilan Di PN Simalungun

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Juni 2023 - 9.00 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA, (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso, meminta Mahkamah Agung (MA) mengusut tuntas mafia peradilan di pengadilan negeri (PN) Simalungun. Hal ini agar keadilan bisa terwujud sebagaimana amanat sila ke lima Pancasila.

"Jadi mafia peradilan harus ditindak. Siapapun yang terlibat," tegas Santoso kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Sementara terduga mafia peradilan di PN Simalungun yang merupakan pengacara, menurut dia, berlaku kode etik profesi. Peraturan tersebut telah mengatur terkait kode etik pengacara. "Kami ingin kode etik advokat ini diterapkan secara tegas, tidak ada tebang pilih," ujarnya.

Senada, disampaikan Ketua Komite Pemuda dan Masyarakat Peduli (KPMP) Bergerak, Alfonsius, dalam menanggapi penggunaan dan penyampaian bukti palsu oleh kuasa hukum penggugat, dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM., di persidangan di PN Simalungun.

"Kami mendesak agar MA melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga marwah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, marwah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius.

Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial, bukti palsu pada perkara perdata No 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.

Menurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. "Kami juga mendesak agar pengacara yang menggunakan dan menyampaikan bukti palsu di perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dilarang beracara di pengadilan mana pun di Indonesia sampai pengusutan terhadap kasus itu selesai," pungkasnya.

Terkait pengggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya, ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat PERADI di Jakarta, karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada tanggal 12 Mei 2023. (m28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement