Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi V DPR RI Segera Revisi UU LLAJ

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Oktober 2025 - 6.51 PM WIB
Komisi V DPR RI Segera Revisi UU LLAJ
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Komisi V DPR RI menyatakan segera merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana amanat pimpinan DPR. Adapun UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka mengisi kekosongan hukum tentang LLAJ khususnya hak para sopir angkutan.

“Kami dari Komisi V masih konsisten. Kami siap untuk secepatnya merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga UU tentang angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus, saat rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI), dan Asosisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI), di Ruang Rapat Komisi V DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10).

Sebagai bentuk kesiapan dan komitmen, lanjutnya, Komisi V DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, Komisi V DPR telah melayangkan draft RUU LLAJ kepada pimpinan DPR untuk dilakukan mitigasi sebelum dilakukan pembahasan oleh Panja yang telah dibentuk Komisi V DPR.

“Draft sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draft yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V,” terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengapresiasi langkah pimpinan DPR yang sigap dalam merespon aspirasi masyarakat, khususnya tuntutan sejumlah asosiasi sopir angkutan dan online. Mengingat, adanya kekosongan hukum yang selama ini dialami para pengemudi angkutan dan online.

“Tentu ini ada kekosongan hukum dan negara harus hadir dan bentuk negara hadir hari inilah Pak Dasco bersama pimpinan DPR membawa kita hadir disini,” kata Lasarus.

Adapun terkait pembahasan RUU LLAJ, tambahnya, Komisi V DPR akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk asosiasi sopir angkutan dan online. Mengingat, posisi sopir saat ini memang dalam posisi terendah dalam kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi selama ini. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement