Komisi VIII DPR Minta Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang Di Sumbar Dipercepat


JAKARTA (Waspada.id): Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar).
Percepatan dinila penting agar masyarakat terdampak segera mendapatkan kembali fasilitas dan layanan yang rusak akibat bencana.
“Kita sama-sama mendengar bahwa sampai hari ini perencanaannya sudah selesai, tapi pelaksanaannya belum,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni menyoroti belum dimulainya pelaksanaan rehab-rekon meski tahapan perencanaan telah rampung saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang,, Jumat (28/8/2026)..
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa bencana banjir bandang di Sumbar terjadi sejak November 2025. Namun, hingga Agustus 2026, proses pembangunan kembali fasilitas yang terdampak belum juga berjalan.
“Kejadian bencana banjir bandang di Sumatera Barat itu di bulan November, sekarang sudah Agustus,” ujarnya dikutip dari Parlementaria.
Menurut Husni, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian dan langkah percepatan dari pemerintah.
Pasalnya, berbagai fasilitas masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan perbaikan agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.
“Itu berarti hampir delapan bulan ya, belum dilaksanakan pembangunan apa pun,” tegasnya.
Husni menilai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi perhatian serius agar proses pemulihan tidak berlangsung terlalu lama.
Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pembangunan.
“Tentunya kami Komisi VIII akan mengejar ketertinggalan hal-hal tersebut,” tukasnya..
Lebih lanjut, Husni mendorong perubahan pola pelaksanaan rehab-rekon pascabencana. Menurutnya, proses pemulihan perlu dipersiapkan sejak dini agar pembangunan dapat segera dilaksanakan setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi ke depannya itu harus dilaksanakan jauh-jauh hari, lebih awal,” ujarnya.
Selain percepatan pelaksanaan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut ini menilai diperlukan penguatan regulasi yang dapat memastikan proses rehab-rekon menjadi prioritas pemerintah. Regulasi tersebut diperlukan agar proses pemulihan pascabencana tidak kembali menghadapi kendala yang berujung pada lambannya pembangunan.
“Tentunya di sini harus ada regulasi dan aturan dari pemerintah sendiri supaya hal-hal seperti ini harus diprioritaskan ke depannya,” pungkasnya. (Id10)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda