Breaking News
Memuat breaking news...

Komisioner KIP Langsa, Iqbal Sulisyansah Divonis 20 Bulan Penjara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 7.41 PM WIB
Komisioner KIP Langsa, Iqbal Sulisyansah Divonis 20 Bulan Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Kasus akun fecebook Usman Udin yang melibatkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Iqbal Sulisyansah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan ----red), sementara Fakran S sebanyak 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa, di Ruang sidang utama, Kamis (28/3).

Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH MH, melalui Humasnya Iman Harrio Putmana SH MH, dalam pres relisnya menyatakan perjalanan kasus Akun Facebook Usman Udin di pengadilan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diajukan ke muka persidangan untuk diadili.

Dimana keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah, Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs, Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs.

Di persidangan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah masing-masing didampingi PH, Muhammad Iqbal, SH, MH, dkk, dimana persidangan pertama membaca surat Dakwaan Penuntut Umum (Jaksa).

Surat dakwaan penuntut umum diajukan eksepsi oleh PH/Penasehat Hukum terdakwa atas adanya keberatan terdakwa terhadap zurat dakwaan PU/penuntut umum.

Eksepsi PH terdakwa oleh Majelis Hakim diputus sela yang pada pokoknya keberatan terdakwa atas surat dakwaan ditolak.

Kemudian perkara berlanjut ke pembuktian hadir Saksi-saksi T. Syafrizal, Ray Iskandar, Marida Fitriani, Samsul Bahri, dan lainnya, juga hadir Ahli IT, Ahli digital forensic Polda Sumut, Ahli Bahasa.

Terdakwa telah juga memberikan keterangan di muka persidangan, lalu proses pembuktian selesai. Maka dilanjut tuntutan PU.

PU menuntut Terdakwa Iqbal dan Fakhran terbukti melanggar pasal Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PH terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota Pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa Iqbal dibebaskan, PH Terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa Fakhran diberi hukuman seringan-ringannya.

"Kemudian 28 Maret 2024 bertempat di ruang sidang Utama, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan PU sehingga dijatuhi pidana penjara Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 Bulan dan Fakhran S, 1 tahun 4 bulan," tandas Iman. (crp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement