Breaking News
Memuat breaking news...

Komitmen Berantas Judi, Polsek Batangkuis Tangkap IRT Diduga Jurtul

Redaksi
Redaksi
Rabu, 25 Oktober 2023 - 6.31 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Sebagai komitmen memberantas tindak perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum), Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga nyambi sebagai juru tulis (Jurtul) perjudian tebak angka jenis togel/Hongkong, Senin (23/10).

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, mengatakan IRT yang diamankan berinisial, RES 41, warga Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

"Dari tangannya diamankan, HP Android berisikan pesanan angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan dan uang tunai diduga uang taruhan Rp416 ribu," kata Syahrizal, kepada wartawan, Rabu (25/10).

Menurut Syahrizal, RES diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah itu, beredar judi toto gelap (Togel). "Tim Opsnal Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan RES,"ujarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, RES menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Batangkuis yang dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement