Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Pekan, Polrestabes Medan Amankan 107 Pelaku Pencurian

Redaksi
Redaksi
Minggu, 19 Juni 2022 - 5.36 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada: Selama dua pekan, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 107 pelaku pencurian dari sejumlah lokasi.

"107 tersangka yang berhasil diamankan merupakan aduan dari masyarakat yang resah terkait maraknya kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor. Para pelaku masuk dalam 77 perkara," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir kepada wartawan di Polrestabes Medan, Minggu (19/6).

Fathir menambahkan, rata-rata para pelaku yang diamankan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan seperti sepeda motor.

" 77 perkara ini didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang barang korban dan pelaku menjual hasil kejahatan," terang Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, motif para pelaku melakukan kejahatan yang sangat meresahkan sangat beragam, dan rata-rata untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

"Para pelaku sebagian besar berusia dewasa dan sebagian besar dibawah umur," pungkas Kompol Fathir.(m27)

Waspada/Ist

Sebagian para pelaku kejahatan yang berhasil diringkus oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan selama 2 pekan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement