Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi dan Hukum Transaksional Sebagai Musabab Bencana Kebakaran Hutan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 25 Agustus 2026 - 8.41 PM WIB
Korupsi dan Hukum Transaksional Sebagai Musabab Bencana Kebakaran Hutan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Armilis Ramaini SH

Bencana kebakaran hutan dan lahan tahunan yang melanda berbagai wilayah konsesi bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman api atau sekadar dampak fenomena iklim belaka. Jika dilihat dari sudut pandang praktik hukum dan advokasi pertanahan, bencana asap berkepanjangan ini merupakan muara langsung dari praktik korupsi perizinan sektor sumber daya alam dan hukum transaksional yang melumpuhkan fungsi pengawasan negara. Maka, anggapan bahwa bencana asap adalah fenomena alam biasa merupakan bentuk pembiaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan publik serta keberlanjutan lingkungan.

Pola terjadinya kebakaran lahan di lapangan hampir selalu menunjukkan korelasi langsung dengan masalah legalitas dan transaksi perizinan. Api tidak mungkin muncul begitu saja di tengah hutan perawan, melainkan di area konsesi yang diubah fungsinya atau dialihkan melalui obral perizinan yang bermasalah. Korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan, Pelepasan Kawasan Hutan, hingga pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan abal-abal menjadi faktor pemantik utama. Sebelum lahan dibakar di lapangan, aturan hukum sudah terlebih dahulu dilanggar di ruang-ruang negosiasi penyuapan antara oknum birokrasi dan pemilik modal. Pembakaran lahan memang merupakan metode paling murah dan cepat bagi pemegang konsesi untuk pembersihan lahan, yang terjadi karena adanya jaminan perlindungan hukum dan politik hasil dari transaksi koruptif tersebut.

Pengalaman dalam dunia peradilan menunjukkan ketimpangan tajam dalam penegakan hukum lingkungan akibat kompromi transaksional. Ketika masyarakat adat atau petani kecil melakukan pembakaran lahan terbatas untuk kebutuhan hidup, penindakan hukum berlangsung sangat cepat dan tanpa kompromi. Sebaliknya, terhadap korporasi pemegang hak konsesi jutaan hektar yang lahannya terbakar secara berulang, proses hukum acap kali seperti membentur tembok tebal. Asas pertanggungjawaban mutlak atau "strict liability" yang diamanatkan dalam undang-undang lingkungan hidup sudah lumrah dikerdilkan di tingkat penyidikan maupun peradilan. Penegak hukum sering kali menerima begitu saja argumen pembelaan korporasi yang melemparkan kesalahan kepada faktor cuaca atau pihak luar. Segala angin dipersalahkan; El Nino, La Nina dan entah apa lagi. Hambatan ini kemudian diperparah oleh intervensi kekuasaan dan celah kompromi hukum yang berujung pada penghentian penyidikan atau penjatuhan vonis yang sangat ringan.

Kerusakan ekosistem akibat persekongkolan korupsi dan pembakaran hutan mestinya tidak boleh lagi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa. Kebakaran hutan dan lahan yang merenggut hak atas lingkungan yang sehat serta merusak tatanan hidup masyarakat telah memenuhi kualifikasi kejahatan ekosida. Kebijakan pengampunan administratif serta pemutihan keterlanjuran perkebunan di dalam kawasan hutan semakin mempertegas kekalahan penegakan hukum di hadapan modal. Hal ini menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran hukum sektor lingkungan dapat diselesaikan cukup dengan kompromi regulasi.

Untuk mengakhiri siklus bencana asap ini, pendekatan hukum konvensional rasanya tidak lagi memadai. Penanganan perkara kebakaran hutan harus mengintegrasikan penindakan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pidana Lingkungan secara bersamaan. Para penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, dituntut untuk melihat rantai kejahatan ini secara utuh. Penindakan tidak boleh berhenti pada eksekutor pembakar di lapangan, melainkan harus menjangkau pejabat publik yang menerima suap perizinan serta pemilik manfaat korporasi yang menikmati keuntungan dari perusakan alam tersebut. Keberanian menindak akar korupsi perizinan dan menghentikan hukum transaksional adalah satu-satunya cara untuk menghentikan bencana kebakaran hutan secara permanen. Kalau tidak, ini semua akan jadi sekadar sandiwara dan omon-omon semata.

Penulis adalah Advokat Senior, Founder Lembaga Anti Korupsi Riau (LAK-R)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement