Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Kepala SMA 8 Medan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 6.15 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa kepala SMA 8 Medan, JRP, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 pada SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa inisial JRP oleh jaksa penuntut umum bidang Pidsus Kejari Medan," kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH, Selasa (25/1).

Disebutkannya, kronologis perkara terdakwa JRP bermula pada tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018. Berdasarkan petunjuk teknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan.

"Namun yang menjadi anggota dari tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS. Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200.

"Dan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp244.920.500. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700," urainya.

Dikatakannya, terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.

"Saat ini, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhandeli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. (m32).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement