Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi, 5 Orang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 April 2026 - 4.48 PM WIB
Korupsi Dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi, 5 Orang Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satreskrim Polres Tebingtinggi telah melimpahkan berkas perkara tahap II (P21) dan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada yang beralamat di Jalan Prof. H. M. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ke Kejaksaan Negeri setempat. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp513.130.240.

Kelima tersangka tersebut meliputi Kepala Sekolah WS, Bendahara DS dan NS, Penyedia Barang/Jasa MEJ, serta Ketua Yayasan FS. Kasus ini terjadi selama tiga tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH, membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penuntutan.

”Ya, untuk kasus ini sudah kita proses dan didapati lima orang tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Modus operandi yang ditemukan penyidik dilakukan dengan cara menarik dana BOS, kemudian Ketua Yayasan meminta potongan sebesar Rp50.000 per siswa per tahun, yang diserahkan secara langsung dengan bukti kuitansi.

”Untuk menutupi dana yang diserahkan tersebut, Kepala Sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan data fiktif atau mark-up tanpa didukung bukti belanja yang sah,” terang Budi.

Sementara itu, pihak rekanan dari CV Khalisa Perkasa diduga tidak pernah menyediakan barang, melainkan hanya memberikan nama perusahaan dengan imbalan komisi 2,5 persen. Direktur CV bahkan mengaku tidak mengetahui penandatanganan dokumen tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal terkait dalam KUHP baru serta aturan lainnya. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement