Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Dana Desa, Kades Di Palas Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Agustus 2024 - 3.51 PM WIB
Korupsi Dana Desa, Kades Di Palas Divonis 2 Tahun Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kec.Sosa Kab. Padanglawas (Palas), Marahalin Nasution.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp120 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Diha, Senin (26/8).

Dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU asal Padanglawas, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta, subsider penjara 1,5 tahun.

Diketahui, terdakwa melakukan korupsi Dana Desa Sisoma, pada tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp700 juta. Saat itu, pengelolaan anggaran DD Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022, diduga banyak yang disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta lebih.

Kasus ini mencuat akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta lebih. (m32)

Teks

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kec.Sosa Kab. Padanglawas (Palas), Marahalin Nasution. Waspada/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement