Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Dana Klaim BPJS, Eks Direktur RSUD Batu Bara Ditangkap Kejatisu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024 - 8.29 AM WIB
Korupsi Dana Klaim BPJS, Eks Direktur RSUD Batu Bara Ditangkap Kejatisu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis, terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, " Selasa(13/8) malam.

Ia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jl. Cinta Karya, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Medan.

“Terpidana diamankan sekitar pukul 09.30. Di mana pada saat pengamanan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.

Pengamanan ini dilakukan, lanjut dia, setelah pihak Kejari Batu Bara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.

“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

Pihaknya menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Uang Pengganti

Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan,” ujar Yos Tarigan.

Ia melanjutkan, vonis tu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” pungkas Yos. (m32)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement