Breaking News
Memuat breaking news...

KP3 Temukan Pupuk Bersubsidi Dijual Di Atas HET

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 2.20 PM WIB
KP3 Temukan Pupuk Bersubsidi Dijual Di Atas HET
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), Aceh Barat Daya (Abdya), menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dilakukan oknum-oknum pengecer tidak bertanggung jawab, dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’.

Temuan itu didapat KP3 Abdya, saat tim turun lapangan, dengan mengecek ke sejumlah kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi, dalam sembilan wilayah Kecamatan di Abdya.

Tim KP3 Abdya, turun langsung ke kios-kios resmi pengecer, untuk mengecek HET dan RDKK, Kamis (27/10) hingga Jumat (28/10). Waspada.id/Syafrizal

Dalam pengecekan yang dilaksanakan sejak Kamis (27/10) hingga Jumat (28/10) sore itu, tim KP3 mengambil sampel pengecekan dari beberapa kios pengecer resmi. Juga, mewawancarai langsung pemilik kios terkait ketersediaan stok, prosedur penebusan pupuk, kelengkapan daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebagai pendoman penjualan pupuk ke petani, serta harga jual pupuk, apakah mengikuti ketentuan batas HET.

Dari hasil wawancara tim KP3 Abdya diketahui, pupuk bersubsidi yang disediakan distributor, yang bisa ditebus belangan ini, hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK Phonska. Sedangkan tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya, seperti ZA, SP 36 dan Petragonik, tidak lagi disediakan pihak distributor.

Adapun distributor pemasok pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Kuala Batee dan Babah Rot, adalah PT Karya Pantai Selatan. Sementara pupuk NPK Phonska, dipasok distributor PT Sang Hyang Seri.
Hasil pengecekan lapangan, kios-kios resmi pengecer terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Urea rata-rata dijual Rp 130.000 persak isi 50 kilogram. Padahal HET Rp 112.500 persak. NPK Phonska rata-rata dijual kepada petani seharga Rp 140.000 persak isi 50 kilogram. Sedangkan HET Rp 115.000 persak.

Menurut pengakuan pemilik kios pengecer, penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, terpaksa dilakukan karena pihak pengecer ada pengeluaran lain.

Sementara margin atau keuntungan, yang diperoleh dari jasa menjual pupuk bersubsidi itu sangat kecil.
Biaya tambahan yang dikeluarkan menurut pengakuan para pemilik kios pengecer antara lain, ongkos bongkar pupuk dari truk angkutan mencapai Rp 40.000 perton. Kemudian biaya foto copy form atau blangko, untuk diisi sebagai laporan kepada distributor, pengadaan tiga materai setiap pelaporan. Belum lagi biaya kirim foto fisik stok pupuk di kios melalui jasa internet, sebagai pertanggungjawaban kepada distributor.

Demikian juga para pemilik kios resmi mengaku pupuk bersubsidi hanya dijual kepada anggota kelompok tani, yang namanya terdaftar dalam RDKK. “Jika namanya tak tercantum dalam RDKK, maka pupuk tidak diberikan,” ungkap salah seorang pemilik kios pengecer, kawasan Babah Rot.

Para pemilik kios resmi juga mengakui, banyak petani setempat tidak tercantum namanya dalam RDKK. Sehingga, sering terjadi ketegangan antara pemilik kios resmi dengan petani, yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, tapi tetap bersikeras membeli pupuk karena mereka memang menggarap sawah.

Untuk diketahui bersama, terdapat tiga distributor yang memasok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, ke ratusan kios resmi pengecer di seluruh kecamatan (9 kecamatan) di Abdya. Masing-masing PT Meuligo Raya, PT Karya Pantai Selatan dan PT Sang Hyang Seri.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement