Breaking News
Memuat breaking news...

KPH Wil III Aceh Tangkap Tiga Pick Up Angkut Arang Bakau Ilegal

Redaksi
Redaksi
Kamis, 12 Mei 2022 - 9.04 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Personel KPH Wilayah III dan anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH Wil III Aceh menangkap tiga mobil jenis pick mengangkut arang bakau illegal yang akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/5).

Kepala KPH Wilayah III, Fajri kepada wartawan, Kamis (12/5) menjelaskan, ditangkapnya pick up mengangkut arang bakau pertama saat melakukan patroli rutin dan menemukan adanya pergerakan sebuah mobil L-300 jenis pick up (Nopol BK 8943 PM) yang diduga mengangkut arang bakau illegal menuju Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas dari KPH III dan personil Pamhut melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wil III yang berada di perbatasan Aceh – Sumatera Utara, tepatnya di Seumadam.

Kemudian, lanjut Fajri, pada pukul 19:20, saat melintas di depan pesantren perbatasan di Desa Seumadam, Kec. Kejuruan Muda, petugas menghentikan mobil yang dimaksud (Nopol BK 8943 PM) dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir.

"Dalam pemeriksaan, sopir mobil dengan Nopol BK 8943 PM yang berasal dari Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan terkait muatan arang bakau yang berada pada bak mobil tersebut," sebutnya.

Selain itu, dokumen yang ditunjukkan terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

"Guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka pada jam 20.00 mobil Nopol BK 8943 PM beserta barang yang diangkut (arang bakau) dibawa ke kantor KPH Wil. III Aceh di Kota Langsa," ujarnya.

Sementara, Kamis (12/5) petugas kembali mengamankan dua unit mobil pick up yang mengangkut arang kayu Bakau tanpa dilengkapi dokumen masing- masing satu Mitsubishi L 300 Pick Up Nopol BL 8308 UB dan Daihatsu Grandmax PickUp nopol BK 9516 PI

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua mobil Bermuatan Arang kayu Bakau tersebut kemudian diamankan di kantor KPH Wil. III Aceh di Langsa

"Sementara, untuk langkah selanjutnya kepala KPH wilayah III Aceh akan berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tamiang untuk tindak lanjut terhadap mobil bermuatan arang kayu bakau tersebut," tandasnya. (b13)

Teks foto: Mobil pick up beserta arang bakau saat diamankan di kantor KPH Wil III Aceh di Kota Langsa, Kamis (12/5). Waspada/dede

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement