Breaking News
Memuat breaking news...

KPK Ungkap Temuan Baru Terkait Topan Hingga Belum Melimpahkan Perkaranya Ke Pengadilan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 27 September 2025 - 5.24 AM WIB
KPK Ungkap Temuan Baru Terkait Topan Hingga Belum Melimpahkan Perkaranya Ke Pengadilan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami keterangan Topan terkait proyek-proyek yang ditemukan selain proyek pembangunan jalan di Dinas PU PR Sumut.

"Jadi, banyak yang sedang kita dalami dari saudara T (Topan Ginting) ini, itu karena tidak hanya menyangkut juga apa yang kita temukan di OTT itu. Ini masih kita dalami untuk proyek-proyek lainnya yang di saudara TPN ini. Jadi mohon bersabar,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Ungkapan Asep tersebut menjadi alasan belum melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting ke pengadilan.

KPK mengatakan, Topan merupakan tokoh sentral dalam kasus proyek pembangunan jalan di Sumut yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2025 lalu.

“Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu menjadi sentral dari perkara OTT kami,” kata

Asep mengatakan, saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru berasal dari tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.***

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement