Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Dalami Laporan Mitra Lokal Terhadap Telkomsel

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 - 8.22 PM WIB
KPPU Dalami Laporan Mitra Lokal Terhadap Telkomsel
Pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan dan pendalaman perkara di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Kamis (24/7). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mulai mendalami laporan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang diajukan mitra lokal terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Sebagai tindak lanjut, pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan dan pendalaman perkara di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Kamis (24/7).

Perwakilan mitra lokal asal Stabat, CV Fadin, memenuhi undangan KPPU untuk memberikan keterangan resmi sekaligus memperkuat laporan pengaduan terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026.

Dalam proses pendalaman tersebut, CV Fadin didampingi CV Eka Putra Mandiri, CV Putra Pertama Perkasa, dan PT Radja Eka Mandiri yang turut memberikan keterangan sebagai saksi serta menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyelidik KPPU Kanwil I Medan.

Wakil Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengapresiasi langkah cepat KPPU yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami mengapresiasi respons cepat KPPU Medan yang langsung menindaklanjuti laporan kami. Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi pelaku usaha lokal yang tersingkir akibat sistem seleksi yang kami nilai diskriminatif dan tidak proporsional," ujar Arbi usai memberikan keterangan.

Menurut Arbi, persoalan bermula dari kebijakan Telkomsel yang menggabungkan lini bisnis pemasaran layanan internet rumah (Household) dengan distributor pulsa atau Business Mobile dalam program NGPP 2026.

Kebijakan tersebut dinilai memaksa mitra lokal memenuhi persyaratan permodalan yang sangat besar melalui bobot penilaian aspek finansial hingga 40 persen, meski karakteristik kedua jenis usaha tersebut berbeda.

Akibat penerapan skema tersebut, CV Fadin dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi pada 26 Juni 2026. Sementara itu, sejumlah perusahaan berskala besar yang merupakan Strategic Business Partner (SBP) Telkomsel justru ditetapkan sebagai pemenang dan memperoleh wilayah operasional baru.

Pelapor menduga kebijakan tersebut mengandung unsur tying agreement (perjanjian tertutup), penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan diskriminatif yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Melalui proses pendalaman yang kini dilakukan KPPU Kanwil I Medan, CV Fadin berharap seluruh laporan dan bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelapor juga meminta agar mekanisme seleksi dalam program kemitraan Telkomsel dievaluasi sehingga memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha lokal serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang sedang didalami KPPU Kanwil I Medan. (id144)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement