Breaking News
Memuat breaking news...

KPU Asahan Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 8.55 AM WIB
KPU Asahan Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada): KPU Kabupaten Asahan mengumumkan perpanjangan selama tiga hari Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024, hal itu dikarenakan belum semua partai politik yang ada ikut Pileg di Asahan memberikan dukungan, dan hanya satu Paslon yang mendaftar.

Hal itu diungkapkan Ketua Asahan Hidayat, Jumat (30/8), berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024 yang telah diumumkan melalui laman Web dan media sosial resmi, serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan.

Menurut Hidayat, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024 yang awalnya berlangsung mulai tanggal 27- 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi tanggal 2- 4 September 2024, karena hanya terdapat satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan ke KPU Asahan.

"Perpanjangan Pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No:10/2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 2 dan 3 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00-Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00-23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan," jelas Hidayat.

Disinggung dengan di Kab Asahan hanya ada 18 Parpol, dan 12 diantaranya sudah memberikan dukungan kepada Taufik-Rianto, sedangkan enam Parpol lagi bila digabungkan suaranya tidak mampu mengusung satu calon. Hidayat menerangkan, perpanjangan ini bukan berbicara cukup tidak suara Parpol untuk mengusung, namun memberikan kesempatan yang sama bagi Parpol untuk memberikan dukungan.

"Kita masih memberikan kesempatan Parpol yang belum memberikan dukungan, untuk memberikan dukungan, namun tentunya itu semuanya harus mentaati aturan," jelas Hidayat.

Ditanya mekanisme bila Parpol memberikan dukungan kepada Paslon yang sudah mendaftar, Hidayat mengatakan tentunya hal itu boleh, namun pendaftarannya diulang kembali dengan dihadiri oleh pimpinan partai tingkat kabupaten yang mengusung Paslon.

"Artinya kita memberikan kesempatan kepada Parpol yang memberikan dukungan," ulang Hidayat. (a02/a19/a20)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement