Breaking News
Memuat breaking news...

KPU Gunungsitoli Tunda Rapat Rekapitulasi Di Tingkat PPK

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Februari 2024 - 9.39 PM WIB
KPU Gunungsitoli Tunda Rapat Rekapitulasi Di Tingkat PPK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan penundaan pelaksanaan rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara di seluruh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Gunungsitoli, Minggu (18/2).

Pelaksanaan rapat rekapitulasi di seluruh PPK sesuai undangan yang beredar seyogianya akan dilaksanakan pada Minggu (18/2) dimulai pukul 13.00 Wib. Namun tiba- tiba atas petunjuk dari KPU Kota Gunungsitoli tanpa surat resmi dibatalkan dengan alasan yang belum jelas.

Ketua PPK Kecamatan Gunungsitoli Imansius Telaumbanua kepada wartawan  membenarkan adanya penundaan rapat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Gunungsitoli.

Dia menjelaskan penundaan bukan dari pihak PPK Kecamatan Gunungsitoli melainkan sebelum jadwal rekapitulasi dimulai pihaknya mendapat informasi dari KPU Kota Gunungsitoli agar ditunda dengan alasan adanya gangguan pada aplikasi Sirekap.

"Kami juga masih menunggu surat resmi dari KPU Kota Gunungsitoli sebagai dasar penundaan rapat rekapitulasi," ujar Imansius.

Menanggapi penundaan rapat rekapitulasi tersebut Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli langsung menyurati PPK Kecamatan Gunungsitoli agar tetap melanjutkan pelaksanaan rapat rekapitulasi sepanjang belum ada surat resmi penundaan dari KPU Kota Gunungsitoli.

Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa yang dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya penundaan rapat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan.

Menurut Juliman, penundaan rapat rekapitilasi tersebut karena adanya informasi dari KPU RI melalui KPU Sumut adanya gangguan aplikasi Sirekap. Namun Juliman mengaku sampai saat ini KPU Kota Gunungsitoli belum menerima surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut terkait alasan penundaan.

Juliman menambahkan, jika surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut belum keluar, pihaknya rencananya besok (Senin- red) akan kembali melanjutkan pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sedangkan Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa membenarkan pihaknya menerima informasi pemberitahuan dari KPU RI melalui KPU Sumut agar menjadwalkan ulang rapat rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 20 Februari 2024 guna memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.

Disinggung surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut terkait penundaan, Cardinal mengaku pihaknya belum menerima dan sedang proses.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa yang dikonfirmasi, Minggu (18/2) membenarkan mereka juga telah menerima informasi dari KPU RI melalui KPU Sumut untuk menunda rapat rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan.

Menurut Benimeritus hingga saat ini pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat PPK di Nias Selatan terus berjalan sebelum keluar surat resmi penundaan dari KPU Sumut dan KPU RI. (a26).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement